Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa persoalan parkir Pasar Pagi tidak hanya soal bisnis dan aset daerah, tetapi juga menyangkut rekayasa lalu lintas, kenyamanan publik, dan keselamatan.
Tanpa solusi teknis yang jelas, pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Dari Retribusi ke Skema Business to Business
Saat ini, parkir Pasar Pagi masih dikelola Dishub dengan skema retribusi daerah.
Namun, setelah kerja sama dengan pihak ketiga berjalan, pendekatannya akan berubah menjadi business to business.
“Kalau nanti sudah dikerjasamakan, hitungannya bukan lagi perda retribusi, tapi skema bisnis,” kata Yusdiansyah.
Artinya, orientasi keuntungan akan menjadi bagian dari pengelolaan, meski tetap dibingkai dalam kepentingan pendapatan daerah.
Target Penetapan Pengelola Parkir Maret 2026
Pemerintah Kota Samarinda memastikan peresmian Pasar Pagi tidak akan menunggu rampungnya penunjukan pihak ketiga.
Selama masa transisi, parkir tetap berjalan dengan sistem lama.
“Pasar tetap beroperasi. Parkir sementara dikelola manual oleh dinas, sambil proses penetapan pengelola berjalan,” jelas Yusdiansyah.
Pemkot menargetkan penetapan pengelola parkir pihak ketiga sekitar Maret 2026, sekaligus menandai dimulainya era baru pengelolaan parkir Pasar Pagi dengan skema lelang hak menikmati. (isa)
Tag




