Arus Publik

Apa Itu Lelang Hak Menikmati? Skema Bisnis Pemkot Samarinda untuk Parkir Pasar Pagi

by:
Lisa
Kamis, 8 Januari 2026 21:11

AREA PARKIR - Pemkot menargetkan penetapan pengelola parkir pihak ketiga di Pasar Pagi Samarinda sekitar Maret 2026/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pengelolaan parkir Pasar Pagi Samarinda mulai bergeser dari skema retribusi konvensional menuju pendekatan bisnis dengan melibatkan pihak ketiga.

Pemerintah Kota Samarinda tengah menghitung potensi ekonomi lahan parkir sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset daerah, di tengah sorotan publik soal keterbatasan ruang parkir pascarevitalisasi pasar.

Langkah ini membuka wacana baru: lelang hak menikmati, sebuah skema yang jarang dipahami publik, namun semakin sering digunakan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset strategis.

Pemkot Hitung Ulang Potensi Ekonomi Parkir Pasar Pagi

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa pemerintah kota saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pemetaan luasan dan daya tampung parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Penghitungan ini menjadi fondasi sebelum aset parkir ditawarkan kepada pihak swasta.

“Yang kami lakukan sekarang adalah menghitung potensi riilnya. Ini tahap awal sebelum masuk ke kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Yusdiansyah usai peninjauan Pasar Pagi Samarinda, Kamis (8/1/2026).

Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan Bagian Kerja Sama dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Hasil penghitungan nantinya akan dituangkan dalam kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dokumen resmi penentu pola kerja sama.

Apa Itu Lelang Hak Menikmati dalam Pengelolaan Aset Daerah?

Bukan Lelang Aset, Tapi Lelang Hak Kelola

Yusdiansyah menegaskan, mekanisme yang disiapkan bukan penunjukan langsung, melainkan lelang hak menikmati.

Dalam skema ini, pemerintah tidak melelang aset fisik, melainkan hak pengelolaan aset untuk jangka waktu tertentu.

“Yang dilelang bukan pasarnya, bukan lahannya. Tapi hak untuk mengelola dan menikmati hasilnya, dengan kewajiban memberikan kontribusi ke daerah,” jelasnya.

 

Vendor Bersaing Tawarkan Manfaat Terbaik

Setelah potensi parkir dihitung, seluruh calon pengelola akan diundang secara terbuka.

Pemerintah memaparkan kondisi eksisting, peluang bisnis, serta keterbatasan lapangan. Dari situ, vendor diminta mengajukan penawaran terbaik.

Penawaran tersebut mencakup:

  • Kontribusi tetap ke kas daerah
  • Skema bagi hasil
  • Konsep pengelolaan operasional

Pihak dengan nilai manfaat ekonomi tertinggi akan diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk ditetapkan sebagai pengelola.

Kapasitas Parkir Terbatas, Risiko Bisnis Mengintai

Data awal Pemkot menunjukkan area parkir bawah Pasar Pagi hanya mampu menampung sekitar 105 mobil dan 709 sepeda motor.

Angka ini dinilai belum sebanding dengan jumlah pedagang dan potensi lonjakan pengunjung harian.

Yusdiansyah mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau melihat ruang yang ada sekarang, memang tidak mencukupi. Tapi secara teknis, itu ranahnya Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Masalah Parkir Bukan Sekadar Urusan Aset

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa persoalan parkir Pasar Pagi tidak hanya soal bisnis dan aset daerah, tetapi juga menyangkut rekayasa lalu lintas, kenyamanan publik, dan keselamatan.

Tanpa solusi teknis yang jelas, pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Dari Retribusi ke Skema Business to Business

Saat ini, parkir Pasar Pagi masih dikelola Dishub dengan skema retribusi daerah.

Namun, setelah kerja sama dengan pihak ketiga berjalan, pendekatannya akan berubah menjadi business to business.

“Kalau nanti sudah dikerjasamakan, hitungannya bukan lagi perda retribusi, tapi skema bisnis,” kata Yusdiansyah.

Artinya, orientasi keuntungan akan menjadi bagian dari pengelolaan, meski tetap dibingkai dalam kepentingan pendapatan daerah.

Target Penetapan Pengelola Parkir Maret 2026

Pemerintah Kota Samarinda memastikan peresmian Pasar Pagi tidak akan menunggu rampungnya penunjukan pihak ketiga.

Selama masa transisi, parkir tetap berjalan dengan sistem lama.

“Pasar tetap beroperasi. Parkir sementara dikelola manual oleh dinas, sambil proses penetapan pengelola berjalan,” jelas Yusdiansyah.

Pemkot menargetkan penetapan pengelola parkir pihak ketiga sekitar Maret 2026, sekaligus menandai dimulainya era baru pengelolaan parkir Pasar Pagi dengan skema lelang hak menikmati. (isa)

 

Tag

MORE