ARUSBAWAH.CO - Pengelolaan parkir Pasar Pagi Samarinda mulai bergeser dari skema retribusi konvensional menuju pendekatan bisnis dengan melibatkan pihak ketiga.
Pemerintah Kota Samarinda tengah menghitung potensi ekonomi lahan parkir sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset daerah, di tengah sorotan publik soal keterbatasan ruang parkir pascarevitalisasi pasar.
Langkah ini membuka wacana baru: lelang hak menikmati, sebuah skema yang jarang dipahami publik, namun semakin sering digunakan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset strategis.
Pemkot Hitung Ulang Potensi Ekonomi Parkir Pasar Pagi
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa pemerintah kota saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pemetaan luasan dan daya tampung parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Penghitungan ini menjadi fondasi sebelum aset parkir ditawarkan kepada pihak swasta.
“Yang kami lakukan sekarang adalah menghitung potensi riilnya. Ini tahap awal sebelum masuk ke kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Yusdiansyah usai peninjauan Pasar Pagi Samarinda, Kamis (8/1/2026).
Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan Bagian Kerja Sama dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Hasil penghitungan nantinya akan dituangkan dalam kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dokumen resmi penentu pola kerja sama.
Apa Itu Lelang Hak Menikmati dalam Pengelolaan Aset Daerah?
Bukan Lelang Aset, Tapi Lelang Hak Kelola
Yusdiansyah menegaskan, mekanisme yang disiapkan bukan penunjukan langsung, melainkan lelang hak menikmati.
Dalam skema ini, pemerintah tidak melelang aset fisik, melainkan hak pengelolaan aset untuk jangka waktu tertentu.
“Yang dilelang bukan pasarnya, bukan lahannya. Tapi hak untuk mengelola dan menikmati hasilnya, dengan kewajiban memberikan kontribusi ke daerah,” jelasnya.
Tag



