Kasus ini bermula dari laporan hukum dua anggota DPRD Kaltim, AG dan AF, ke Polda Kaltim terkait dugaan doxing oleh seorang warga berinisial B. Namun, usai pelaporan, muncul pernyataan “orang luar daerah” yang dinilai tidak pantas diucapkan pejabat publik.
“Kami dari Solidaritas Wartawan Kaltim berharap agar siapapun, utamanya pejabat publik, terutama yang sedang berperkara, benar-benar dewasa dalam mengungkap atau menyampaikan sesuatu,” ujar Oktavianus dari SWK, Kamis (9/10/2025).
Ia menilai, pejabat publik seharusnya berpikir panjang sebelum berbicara di ruang digital agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
“Yang kami khawatirkan, dari persoalan pribadi dalam persoalan hukum justru tercipta konflik horizontal yang akhirnya mengganggu kondusivitas di daerah,” lanjutnya.
Oktavianus menegaskan pentingnya menjaga kehati-hatian di media sosial.
“Lisan di media sosial harus benar-benar dipertimbangkan dengan baik. Jangan sampai apa yang kita unggah justru mengarah pada unsur berpotensi SARA,” ucapnya.
SWK juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan mengimbau semua pihak menahan diri dari ujaran yang bisa memperkeruh suasana. (pra)
- Penggunaan Insinerator untuk Sampah di Samarinda, Warga Antar Sendiri Limbah ke TPS atau Bagaimana?
- Diskusi Tambang di Kaltim, Ini Isu Hangat yang Muncul! Luasan Tunggak Jamrek hingga soal Koperasi - UKM Bisa Dapat IUP Batu Bara
- Kalimantan Ngebut Panen! Dua Provinsi Bikin Target Beras Mentan Amran makin Easy?
Tag




