Arus Publik

Anggota DPRD Ucap 'Orang Luar Daerah', Badan Kehormatan DPRD Kaltim Bunyi: Wakil Rakyat Bukan Komentator Medsos

Sabtu, 11 Oktober 2025 14:44

POTRET - Foto kolase Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi dan ilustrasi megaphone by pexels/ kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -   Adanya ucapan 'orang luar daerah' yang dibunyikan lidah oleh salah satu anggota DPRD di Kalimantan Timur, menuai respon dari Badan Kehormatan (BK) lembaga bersangkutan. 

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pihaknya tak menutup opsi untuk memanggil yang bersangkutan (AG) untuk memberikan klarifikasi.

Langkah ini diambil karena pernyataan tersebut berpotensi melanggar etika dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kalau pernyataannya sudah bersifat terbuka dan berpotensi menimbulkan keresahan, tentu itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Kita ini wakil rakyat, bukan komentator bebas di media sosial,” ujar Subandi, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, anggota dewan wajib menjaga tanggung jawab moral dan etika, termasuk saat berbicara di ruang digital.

Media sosial memang bisa menjadi wadah aspirasi, tetapi tanpa kendali etika justru berpotensi merusak citra lembaga.

“BK akan menelusuri lebih jauh. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, setidaknya secara lisan dulu,” jelasnya.

Subandi menambahkan, penyampaian kritik atau pandangan politik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi lembaga, bukan lewat unggahan pribadi yang bisa disalahartikan publik.

“Kalau ingin menyampaikan sesuatu yang serius, gunakan forum resmi. Jangan sampai seolah sedang memprovokasi publik dengan bahasa yang keras di ruang terbuka,” ujarnya.

Unggahan AG yang kini viral berisi seruan agar aparat menindak penyebar fitnah dan pemecah belah warga Kaltim.

Namun, gaya penyampaiannya dinilai beberapa kalangan, adalah tidak pantas bagi seorang wakil rakyat.

“Apapun konteksnya, kata-kata yang berpotensi menimbulkan keresahan tetap tidak bisa dibenarkan. Pejabat publik harus menjadi contoh dalam beretika, bukan menambah persoalan di ruang digital,” tegas Subandi.

Ia memastikan BK DPRD Kaltim akan memproses kasus ini sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin isu ini menjadi bola liar. BK akan bertindak sesuai mekanisme agar citra lembaga tetap terjaga,” pungkasnya.

 

Wartawan Kaltim Ingatkan Pejabat Publik Jaga Etika Digital

Sebelumnya, Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) juga menyoroti kasus ini. Mereka meminta agar para pejabat publik berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Kasus ini bermula dari laporan hukum dua anggota DPRD Kaltim, AG dan AF, ke Polda Kaltim terkait dugaan doxing oleh seorang warga berinisial B. Namun, usai pelaporan, muncul pernyataan “orang luar daerah” yang dinilai tidak pantas diucapkan pejabat publik.

“Kami dari Solidaritas Wartawan Kaltim berharap agar siapapun, utamanya pejabat publik, terutama yang sedang berperkara, benar-benar dewasa dalam mengungkap atau menyampaikan sesuatu,” ujar Oktavianus dari SWK, Kamis (9/10/2025).

Ia menilai, pejabat publik seharusnya berpikir panjang sebelum berbicara di ruang digital agar tidak menimbulkan konflik horizontal.

“Yang kami khawatirkan, dari persoalan pribadi dalam persoalan hukum justru tercipta konflik horizontal yang akhirnya mengganggu kondusivitas di daerah,” lanjutnya.
Oktavianus menegaskan pentingnya menjaga kehati-hatian di media sosial.

“Lisan di media sosial harus benar-benar dipertimbangkan dengan baik. Jangan sampai apa yang kita unggah justru mengarah pada unsur berpotensi SARA,” ucapnya.

SWK juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan mengimbau semua pihak menahan diri dari ujaran yang bisa memperkeruh suasana. (pra)

 

Tag

MORE