Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun: Bukan Samarinda Saja, Hampir Semua Daerah Berat Kejar Target Belanja Pegawai 30 Persen

WAWANCARA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda mengakui target belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) masih sulit dipenuhi.

Bahkan, Wali Kota Samarinda Andi Harun memperkirakan hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia masih akan kesulitan mengejar batas tersebut hingga tenggat yang ditetapkan pada Januari 2027.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD dalam waktu lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.

Artinya, penyesuaian itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,18 triliun melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam struktur anggaran tersebut, belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar pada kelompok belanja operasi.

Berdasarkan dokumen APBD 2026, alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,57 triliun.

Nilai itu setara hampir 49,4 persen dari total pendapatan daerah, sehingga masih jauh di atas target proporsi belanja pegawai sebesar 30 persen yang menjadi arah kebijakan pemerintah pusat.

Namun menurut Andi Harun, kondisi riil fiskal daerah saat ini belum memungkinkan target belanja pegawai 30 persen dicapai secara instan.

"Belanja pegawai itu sekarang sekitar 50 persen. Hampir seluruh daerah di Indonesia masih berat untuk memenuhi angka 30 persen," kata Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, besarnya porsi belanja pegawai bukan semata-mata disebabkan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Di dalam komponen tersebut juga terdapat gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga berbagai kewajiban lain yang secara regulasi harus dibayarkan pemerintah daerah.

"Karena di dalamnya ada anggaran gaji, belanja untuk PPPK, ada TPP, sehingga tidak mungkin saat ini kita langsung disiplin di angka 30 persen," ujarnya.

Menurut Andi Harun, kondisi bisa berbeda apabila suatu saat pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK.

Selama beban tersebut masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, ruang fiskal akan tetap tertekan.

Ia bahkan menyebut hampir dapat dipastikan mayoritas daerah belum mampu memenuhi batas maksimal 30 persen ketika memasuki 2027.

"Hampir saya pastikan, pada 2027, 99 persen pemerintah daerah di Indonesia belum mampu memenuhi angka 30 persen. Sebab sekarang ada beban baru, yaitu kewajiban menyediakan anggaran gaji PPPK," kata politikus Gerindra ini.

 

Bukan Sekadar Dipotong

Meski demikian, Andi Harun menegaskan bukan berarti pemerintah daerah menolak amanat UU HKPD.

Menurutnya, yang dibutuhkan adalah masa transisi.

Ia mengibaratkan penyesuaian belanja pegawai seperti kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ibarat kendaraan melaju 100 kilometer per jam, tidak mungkin langsung direm menjadi 30 kilometer per jam. Harus ada proses transisi."

Ia mengatakan, secara teknis memang sangat mudah memangkas belanja pegawai.

Namun kebijakan tersebut akan menimbulkan konsekuensi besar terhadap pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur.

"Kalau sekadar mengurangi itu gampang. Dalam satu menit juga bisa. Tinggal dipotong dari 50 persen menjadi 30 persen. Tapi apakah dampaknya sudah dikaji? Lalu 20 persen yang dipotong itu mau dialihkan ke mana? Apakah pasti akan dibelanjakan untuk sektor yang benar-benar prioritas?" tegasnya.

Karena itu, menurutnya, penataan belanja pegawai harus dilakukan bertahap.

Apalagi struktur APBD juga masih menampung berbagai tenaga non-ASN, termasuk pekerja lepas yang secara administrasi masih tercatat dalam kelompok belanja barang dan jasa.

"Ini adalah kondisi yang sudah berlangsung puluhan tahun. Kalau ingin ditata, maka harus dilakukan secara bertahap," kata pria yang akrab disapa AH ini.

APBD Turun Drastis, Muncul Gagasan APBD Cerdas

Tekanan fiskal itulah yang kemudian melahirkan tulisan konsep APBD Cerdas yang dibuat Andi Harun.

Dalam tulisan yang ia publikasikan beberapa waktu lalu, Andi Harun menilai pemerintah daerah tidak lagi bisa mengelola APBD dengan pendekatan lama.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan tekanan ekonomi makro, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga semakin ketatnya kebijakan fiskal nasional.

Menurutnya, tekanan tersebut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah karena transfer ke daerah tidak lagi sefleksibel sebelumnya.

Samarinda, kata dia, telah merasakan dampaknya lebih awal.

APBD Kota Samarinda yang pada 2025 masih berada di kisaran Rp5,8 triliun turun menjadi sekitar Rp3,2 triliun pada 2026.

Untuk 2027, proyeksi APBD diperkirakan hanya berada di kisaran Rp3,3 triliun.

Di tengah penurunan kapasitas fiskal tersebut, kebutuhan pelayanan publik justru tidak ikut menurun.

Karena itu ia menawarkan konsep APBD Cerdas, yakni pengelolaan anggaran yang lebih disiplin dengan mengutamakan belanja prioritas dibanding memperbesar belanja rutin.

Dalam simulasi APBD Cerdas dengan asumsi APBD Rp3,3 triliun pada 2027, Andi Harun membagi komposisi anggaran menjadi enam kelompok utama.

Belanja wajib dan layanan dasar memperoleh porsi 30 persen.

Belanja infrastruktur prioritas sebesar 20 persen.

Belanja ekonomi dan UMKM sebesar 10 persen.

Belanja birokrasi dan operasional, termasuk gaji ASN dan tunjangan, sebesar 30 persen.

Kemudian masing-masing 5 persen dialokasikan untuk belanja cadangan mitigasi risiko serta belanja inovasi dan transformasi pemerintahan.

Konsep tersebut, menurut Andi Harun, bukan sekadar mengejar angka 30 persen sebagaimana amanat UU HKPD.

Yang lebih penting ialah memastikan setiap rupiah APBD dibelanjakan pada program yang benar-benar memberikan manfaat.

"Yang disasar Pemerintah Kota Samarinda terlebih dahulu adalah belanja-belanja yang tidak prioritas, yang masuk kategori pemborosan, dan yang masih bisa ditunda," jelasnya.

TPP ASN Belum Akan Dipangkas

Di tengah tekanan fiskal tersebut, Andi Harun memastikan pemerintah kota belum menjadikan pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai pilihan utama.

Selama kemampuan keuangan daerah masih mencukupi, TPP ASN akan tetap dipertahankan.

"Selama keuangan Pemerintah Kota Samarinda masih mampu, kami akan berusaha agar tidak ada pemangkasan TPP. Langkah itu hanya akan kami lakukan apabila memang sudah benar-benar tidak ada jalan lain," bebernya.

Ia mengatakan, efisiensi yang dimaksud pemerintah bukan berarti menghentikan belanja.

Sebaliknya, setiap organisasi perangkat daerah diminta menghitung kembali seluruh kebutuhan anggaran agar tidak terjadi pemborosan.

"Kalau sebenarnya hanya perlu Rp1 juta, mengapa harus dianggarkan Rp1,2 juta? Uang itu benar-benar harus dihemat," jelas orang nomor satu di Kota Samarinda ini.

Menurutnya, efisiensi adalah membelanjakan anggaran hanya untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas.

Dengan semakin ketatnya ruang fiskal nasional serta adanya kewajiban memenuhi belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, pemerintah daerah dituntut beradaptasi.

"Kalau kita mau mengikuti aturan, mau belajar, dan mau beradaptasi, saya yakin kita tidak perlu terlalu banyak mengeluh. Yang dibutuhkan sekarang adalah menyesuaikan diri terhadap kondisi fiskal yang ada. Itulah yang saya maksud dengan APBD Cerdas," katanya.

Andi Harun Akui Belanja Pemkot Samarinda Selama Ini Boros

Selain itu, Andi Harun juga mengakui selama bertahun-tahun pola belanja Pemerintah Kota Samarinda masih tergolong boros ketika kapasitas fiskal daerah sedang besar. 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting untuk mengubah pola penganggaran melalui konsep APBD Cerdas.

"Karena memang ada fakta yang harus kita akui secara internal. Apa itu? Selama uang kita banyak, tanda petik, kita memang boros," ujarnya.

Ia mencontohkan, pada tahun ini Pemkot menghapus lebih dari Rp90 miliar anggaran makan dan minum yang dinilai tidak efisien.

"Kalian semua wartawan sudah tahu bahwa tahun ini kita menghapus lebih dari Rp90 miliar makan minum. Tahun-tahun sebelumnya berarti ada angka makan minum Rp90 miliar lebih. Boros banget itu," katanya.

Selain belanja makan dan minum, Andi Harun juga menyoroti anggaran perjalanan dinas yang selama ini dinilai berlebihan. Menurutnya, praktik rapat di luar daerah maupun di hotel kerap menjadi cara mengakali anggaran.

"Semua yang boros-boros stop 100 persen," tegasnya.

Sebagai bentuk penghematan, anggaran perjalanan dinas perangkat daerah pada 2026 dipusatkan di Sekretariat Kota dengan pagu sekitar Rp7 miliar.

"Perjalanan dinas Samarinda hanya 7 miliar saja. Perangkat daerah itu tidak ada Rp1 pun anggaran perjalanan dinasnya," pungkasnya.

(raf)

 

Tag

MORE