1. Seluruh fraksi DPRD Kaltim segera melakukan rapat internal untuk membahas dan menyepakati usulan hak angket.
2. Memenuhi persyaratan formil minimal 25 persen anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket, sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
3. Menjalankan hak angket secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik dalam prosesnya.
4. Memberikan jawaban tertulis kepada publik paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.
Tak hanya itu, massa aksi juga memberikan tiga peringatan apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat langkah nyata dari DPRD Kaltim.
Adapun tiga poin peringatan tersebut meliputi:
1. Melanjutkan konsolidasi massa yang lebih besar.
2. Membuka data dan temuan kepada publik serta media nasional.
3. Menuntut evaluasi politik terhadap fraksi-fraksi yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
Bella menegaskan aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap partai politik, melainkan pengingat agar wakil rakyat menjalankan sumpah jabatan dan fungsi pengawasan secara serius.
(raf)
- BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus
- DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu
- Hasan Mas'ud Malah Tanya Wartawan soal Surat Konsultasi Dewan ke Kemendagri, Padahal Surat Undangan Ada Tanda Tangannya
Tag




