ARUSBAWAH.CO - Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi konvoi dan pembagian surat peringatan ke kantor partai-partai politik di Samarinda, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk desakan agar DPRD Kalimantan Timur segera menggulirkan hak angket.
Aksi tersebut dilakukan dengan mendatangi kantor partai-partai yang memiliki fraksi di DPRD Kaltim.
Massa memulai konvoi dari kantor DPW PKS Kaltim di Jalan M Yamin, lalu bergerak ke kantor NasDem di Jalan Wahid Hasyim, PDIP di Jalan Abdul Wahab Syahranie (AWS), Gerindra di Jalan Kadrie Oening, PPP di Jalan Juanda, DPRD Kaltim dan PAN di Jalan Teuku Umar, Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Golkar di Jalan Mulawarman, PKB di Jalan Bhayangkara, Demokrat di Jalan Biola, dan berakhir di simpang empat Lembuswana.
Dalam aksi tersebut, massa membawa surat peringatan berisi tuntutan agar seluruh fraksi di DPRD Kaltim segera menyepakati pengguliran hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Humas aksi Aliansi Rakyat Kalimantan Timur, Bella Monica, mengatakan surat peringatan diberikan langsung ke kantor-kantor partai sebagai bentuk tekanan politik terhadap lambannya respons DPRD terhadap tuntutan masyarakat.
“Kami tadi konvoi dan mengantar surat peringatan ke setiap kantor partai yang ada. Surat diterima dan sudah didokumentasikan juga,” ujar Bella kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Namun, Bella menyebut ada dua kantor partai yang tidak memberikan respons karena tidak ada satu pun pengurus yang menemui massa aksi, yakni PPP dan Demokrat.
"Demokrat sama sekali nggak ada yang keluar, PPP juga," bebernya.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekecewaan massa hingga melakukan aksi pembakaran ban di depan kantor PPP sebagai bentuk simbolik protes.
“Yang di PPP tadi karena tidak ada siapa pun, jadi kami bakar ban di sana sebagai bentuk aksi simbolik kami bahwa kami kecewa dengan mereka,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan tidak adanya pengurus partai di kantor saat aksi berlangsung.
“Kalau alasan tidak adanya kami juga tidak tahu ya. Mungkin takut kali ya, atau ada kepentingan-kepentingan, kita tidak tahu itu apa,” ucapnya.
Bella menilai seluruh fraksi di DPRD Kaltim bergerak terlalu lambat dalam merespons tuntutan pengguliran hak angket, padahal menurutnya situasi politik dan keresahan publik saat ini sudah mendesak.
“Kami menekankan bahwa selama satu bulan ini mereka tidak ada progres. Padahal ini penting sekali untuk dikejar, tapi mereka terlihat sangat leha-leha,” tegasnya.
Aliansi Kritik Konsultasi DPRD ke Kemendagri
Dalam kesempatan itu, Bella juga menyoroti langkah DPRD Kaltim yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme hak angket.
Menurutnya, langkah tersebut justru memperlihatkan lambannya keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Konsultasinya lucu ya. Itu merupakan tindakan yang konyol karena kita sudah tahu urgensinya seperti apa,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat saat ini sedang marah dan menunggu langkah konkret DPRD, bukan proses yang dinilai justru memperlambat pengguliran hak angket.
“Di masyarakat situasinya sedang genting, masyarakat sedang marah-marahnya, mereka sempat-sempatnya konsultasi ke sana,” katanya.
Bella menilai, apabila memang tidak ada kepentingan politik tertentu, hak angket seharusnya bisa segera digulirkan tanpa harus berlarut-larut.
“Hak angket itu tinggal digulirkan saja. Kalau memang tidak ada kepentingan, seharusnya dipercepat, bukan diperlambat seperti ini,” sambungnya.
Isi Surat Peringatan ke Fraksi DPRD Kaltim
Dalam surat tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kaltim, Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menyebut belum terealisasinya hak angket sebagai bentuk tidak adanya langkah konkret DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Surat tersebut juga menyinggung dugaan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai perlu diperiksa lebih mendalam oleh DPRD, terutama berkaitan dengan pelaksanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta program-program strategis daerah.
Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama kepada seluruh fraksi DPRD Kaltim, yakni:
1. Seluruh fraksi DPRD Kaltim segera melakukan rapat internal untuk membahas dan menyepakati usulan hak angket.
2. Memenuhi persyaratan formil minimal 25 persen anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket, sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
3. Menjalankan hak angket secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik dalam prosesnya.
4. Memberikan jawaban tertulis kepada publik paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.
Tak hanya itu, massa aksi juga memberikan tiga peringatan apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat langkah nyata dari DPRD Kaltim.
Adapun tiga poin peringatan tersebut meliputi:
1. Melanjutkan konsolidasi massa yang lebih besar.
2. Membuka data dan temuan kepada publik serta media nasional.
3. Menuntut evaluasi politik terhadap fraksi-fraksi yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
Bella menegaskan aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap partai politik, melainkan pengingat agar wakil rakyat menjalankan sumpah jabatan dan fungsi pengawasan secara serius.
(raf)
- BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus
- DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu
- Hasan Mas'ud Malah Tanya Wartawan soal Surat Konsultasi Dewan ke Kemendagri, Padahal Surat Undangan Ada Tanda Tangannya




