Menurutnya, pelaku tambang ternyata punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias izin resmi.
Tapi aktivitas mereka tidak sesuai batas konsesi yang ditentukan.
Artinya, mereka menambang di luar wilayah izin dan masuk ke kawasan pendidikan.
“IUP-nya ada, tapi mereka menambang masuk ke kawasan kami. Itu yang bikin ilegal,” tegas Rustam.
Rustam berharap proses penyelidikan ini bisa benar-benar tuntas dan transparan.
Ia khawatir jika aparat tak segera menindak, maka kasus serupa akan terulang dan KHDTK akan terus dirusak.
“Kami sangat berharap aparat dapat segera menemukan siapa pelakunya. Kerusakan ini tidak boleh terus berlanjut,” tutupnya.
Perihal keterangan dari akademisi Unmu ini, tim redaksi masih coba memint keterangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian (Polda Kaltim). (wan)
