Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Advokat Kaltim Bawa SK Tim Ahli Rudy Mas'ud ke PTUN, Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD

KUPAS TUNTAS - Perwakilan tim advokat, Dyah Lestari, saat menunjukkan dokumen argumentasi gugatan kepada awak media/Arusbawah.co

“Kalau dikatakan ada yang rangkap jabatan, betul. Ada yang melakukan rangkap jabatan,” kata Dyah.

Menurutnya, aspek tersebut perlu diuji apakah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Dyah, seseorang yang telah menduduki jabatan yang dibiayai APBN maupun APBD tidak seharusnya merangkap jabatan lain.

“Dan kalau kita berbicara boleh atau tidak rangkap jabatan, yang pasti kalau sudah dibiayai negara enggak boleh," tegasnya.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam Pasal 33, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Selain itu, tim advokat juga mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur. Pada Pasal 9 huruf e disebutkan bahwa seseorang yang akan diangkat sebagai Tim Ahli Gubernur tidak boleh berstatus sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, prajurit TNI, anggota Polri, pengurus dan pegawai BUMD, serta aparatur sipil negara, kecuali akademisi.

 

14 Anggota Tak Cantumkan Gelar S1

Selain itu, tim advokat juga mempersoalkan ada sebanyak 14 anggota yang tidak mencantumkan gelar akademiknya dalam SK oengangkatan.

Padahal, Pergub Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025 mensyaratkan anggota Tim Ahli Gubernur memiliki pendidikan paling rendah strata satu (S1).

"Kalau enggak ada gelarnya begini, kita bisa tahu dari mana kalau dia S1?" ujarnya.

Berikut 14 anggota TAGUPP yang tidak mencantumkan gelar dalam SK pengangkatan: 

1. Ari Utari
2. Muhammad Reza Padillah
3. Anwar Saleh
4. Enjang Dana Resi
5. Nurhadiyanto Herry Wibowo
6. Fajar Abdillah
7. Johar Latifah
8. Sudarno
9. Teguh Ponco Pamungkas
10. Herman
11. Sutomo Jabir
12. Zain Taufik Nurrohman
13. Radja Ivan Haryono S
14. Andrie Afrizal

Dugaan Keterlibatan Tim Sukses

Dalam pemaparannya, tim advokat turut mengklaim menemukan sedikitnya 13 nama anggota TAGUPP yang sebelumnya tercatat dalam struktur tim pemenangan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji saat Pilgub Kaltim 2024 lalu.

Mereka melakukan pencocokan antara SK pengangkatan TAGUPP dengan SK struktur tim pemenangan.

“Ini bukan berdasarkan analisa atau pendapat kami, tetapi berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan,” kata Dyah.

Temuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan yang turut dimasukkan dalam materi gugatan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Potensi konflik kepentingan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 43 ayat (1), yang mengatur kondisi-kondisi yang dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan atau tindakan oleh pejabat pemerintahan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi apabila suatu keputusan atau tindakan dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi maupun bisnis, hubungan keluarga atau kerabat, hubungan dengan pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan menerima gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi, maupun hubungan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Berikut 13 anggota TAGUPP yang juga tergabung dalam tim pemenangan Rudy-Seno berdasarkan penelusuran tim advokat:

1. Irianto Lambrie
2. Maria Ulfah
3. Tommy Pusriadi
4. Sudarno
5. Andi Asran Siri
6. Rhino Tirtana
7. Zain Taufik Nurrohman
8. Radja Ivan Haryono
9. Rusman Ya'qub
10. Decky Samuel
11. Andrie Afrizal
12. Rizal Ma'arif
13. Andi Fathul Khair

Meski demikian, seluruh temuan tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Tim advokat menegaskan gugatan yang mereka ajukan bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai legalitas pembentukan TAGUPP sekaligus memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini gugatan masih menunggu registrasi perkara dari PTUN sebelum memasuki tahapan persidangan.

(raf)

 

Tag

MORE