"Apakah tidak membebani APBD dengan anggaran segitu banyak?" kata Dyah.
Anggota dari Luar Kaltim Dipertanyakan
Tim advokat juga menemukan keberadaan sejumlah anggota TAGUPP yang disebut berdomisili di luar Kalimantan Timur.
Berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, terdapat 15 anggota TAGUPP diketahui tidak berdomisili di Kaltim.
Mereka tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bandung, Bogor, Yogyakarta hingga Makassar.
Menurut Dyah, keberadaan anggota yang berada di luar daerah menimbulkan pertanyaan mengenai pola kerja dan efektivitas pendampingan terhadap gubernur.
“Kalau di dalam Kaltim mungkin masih bisa dipahami. Tapi kalau di luar Kaltim, teknis bekerjanya seperti apa? Itu yang menjadi pertanyaan masyarakat dan juga pertanyaan kami,” ujar Dyah.
"Apakah cukup by zoom atau bagaimana?” sambungnya.
Berikut sejumlah anggota TAGUPP yang berdasarkan penelusuran tim advokat diduga berdomisili di luar Kalimantan Timur:
- Irfan Wahid: Jakarta
- Putra Jaya Husin: Jakarta
- Bambang Widjojanto: Depok
- Ahkmad Fatoni: Tangerang
- Abdul Wahab Bangkona: Jakarta
- Siswanda H. Sumarto: Bandung
- Gibran Sesunah: Jakarta
- Syahrir Andi Pasinringi: Makassar & Samarinda
- Enjang Dana Resi: Tangerang
- Gina Sabrina: Jakarta
- Supriansa: Jakarta
- Eko Satiya Hushada: Yogyakarta
- Harya Rifky Pratama: Yogyakarta
- Teguh Ponco Pamungkas: Bogor
- Fajlurrahman Jurdi: Makassar
Persoalkan SK yang Berlaku Surut
Hal lain yang menjadi persoalan adalah pemberlakuan keputusan gubernur yang dinilai berlaku surut.
Diketahui, SK Gubernur yang mengatur TAGUPP baru ditandatangani pada 19 Februari 2026. Namun, dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dyah mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut dengan tanggal efektif yang lebih awal dibanding waktu penetapan.
“Kenapa harus berlaku surut? Urgensinya apa keputusan ini harus berlaku mundur?” katanya.
Menurutnya, aspek tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Ketidaksinkronan Dasar Hukum antara Wagub dan Sekda
Dalam kajiannya, tim advokat juga menemukan adanya perbedaan penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan TAGUPP.
Dyah mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media pada Maret 2025, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji pernah menyebut pembentukan tim ahli gubernur mengacu pada Pergub Nomor 16 Tahun 2019.
Namun setelah ditelusuri, pergub tersebut justru mengatur mengenai organisasi unit pelaksana teknis daerah pengelolaan prasarana olahraga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim disebut menjelaskan bahwa dasar hukum TAGUPP adalah Pergub Nomor 58 Tahun 2025.
“Nah ini apakah dua pergub ini berkaitan atau bagaimana? Karena yang satu disampaikan Pak Seno Aji dan yang satu lagi disampaikan oleh Bu Sekda,” kata Dyah.
Dugaan Salah Pencantuman Pasal Jadi Pokok Gugatan
Dari seluruh temuan yang dipaparkan, salah satu yang dianggap paling krusial adalah dugaan kesalahan pencantuman dasar hukum dalam pergub maupun SK gubernur.
Menurut Dyah, dokumen tersebut mencantumkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum.
Padahal setelah ditelaah, pasal tersebut mengatur mengenai Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub.
Menurut interpretasi tim advokat, ketentuan yang lebih relevan justru berada pada Pasal 246 dan Pasal 248 yang mengatur Perkada.
“Kalau yang dimaksud Pasal 244, berarti bentuknya bukan Pergub tetapi Perda. Dari situ saja sudah salah,” tegasnya.
Dyah menyebut temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam gugatan yang diajukan ke PTUN.
Dugaan Rangkap Jabatan Sejumlah Anggota TAGUPP
Tim advokat juga menemukan sejumlah anggota TAGUPP yang masih menduduki jabatan lain.
Beberapa nama yang disebut antara lain Irfan Wahid yang disebut berstatus Komisaris Telkomsel, Syahrir Andi Pasanrangi yang disebut menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, serta Imran Duse yang disebut sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Tag



