Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Advokat Kaltim Bawa SK Tim Ahli Rudy Mas'ud ke PTUN, Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD

KUPAS TUNTAS - Perwakilan tim advokat, Dyah Lestari, saat menunjukkan dokumen argumentasi gugatan kepada awak media/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (TAGUPP) masih bergulir.

Sejumlah advokat publik Kalimantan Timur resmi membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan objek sengketa berupa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.

Keputusan itu diterbitkan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 19 Februari 2026.

Dalam surat keputusan tersebut, TAGUPP dibentuk dengan komposisi 43 personel yang terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, serta 28 anggota bidang.

Tim advokat yang mengajukan gugatan menegaskan langkah hukum tersebut bukan sekadar mempersoalkan keberadaan tim ahli gubernur, tetapi untuk menguji legalitas pembentukannya yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan administratif, hukum, hingga potensi konflik kepentingan.

Perwakilan tim advokat, Dyah Lestari, mengungkapkan dokumen gugatan telah diunggah ke sistem PTUN dan saat ini tinggal menunggu proses registrasi perkara.

Menurutnya, proses pengajuan gugatan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami sudah melakukan proses upload dokumen gugatan ke PTUN terkait pembatalan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” kata Dyah dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Keputusan gubernur tersebut menjadi dasar pembentukan dan pengangkatan anggota Tim Ahli Gubernur yang selama beberapa bulan terakhir menuai sorotan publik.

Dyah menjelaskan, gugatan ke PTUN baru diajukan setelah tim advokat menempuh seluruh upaya administratif yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mereka terlebih dahulu mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Kaltim pada 27 April 2026 dan menerima jawaban pada 11 Mei 2026. 

Karena tidak puas dengan tanggapan tersebut, tim advokat kemudian mengajukan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri pada 13 Mei 2026.

Namun hingga 10 Juni 2026, Kemendagri disebut tidak memberikan jawaban atas banding tersebut.

Karena seluruh tahapan administratif telah dilalui dan tidak memperoleh penyelesaian, tim advokat menilai mereka telah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut tim advokat, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai dari pemerintah daerah.

Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah jumlah anggota TAGUPP  yang mencapai 47 orang.

Padahal, menurut Dyah, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membantu kerja gubernur jumlahnya ada 44 unit.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan pembagian kewenangan antara perangkat birokrasi yang sudah ada dengan tim ahli bentukan gubernur.

“Nah ini yang kami pertanyakan, apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. OPD ada sekitar 44, sementara TAGUPP ada 47,” ujarnya.

Menurutnya, jika fungsi-fungsi strategis pemerintahan sebenarnya sudah dijalankan oleh OPD, maka keberadaan puluhan tim ahli perlu dijelaskan urgensinya kepada publik.

Honorarium Hingga Puluhan Juta Rupiah

Selain jumlah anggota, besaran honorarium TAGUPP juga menjadi perhatian tim advokat.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, alokasi anggaran untuk honorarium TAGUPP ditetapkan untuk masa kerja sembilan bulan dengan total sekitar Rp8,3 miliar.

Dalam dokumen anggaran tersebut, besaran honorarium bagi masing-masing posisi dalam TAGUPP tercantum sebagai berikut:

  • Dewan penasihat: Rp45 juta per bulan per orang (8 orang) – total sekitar Rp3,2 miliar
  • Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta
  • Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta
  • Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar
  • Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar

Selain itu, dalam rincian anggaran juga tercantum alokasi untuk koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta, dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar.

Terdapat pula biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah sebesar Rp2,44 miliar dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 

Nominal tersebut dinilai cukup besar dan layak dipertanyakan dasar perhitungannya.

“Honorariumnya besar sekali. Yang beredar itu minimal Rp20 juta per orang dan maksimal Rp45 juta per orang. Tolak ukur mereka apa ketika menganggarkan sebesar itu?” katanya.

Ia mempertanyakan apakah pengeluaran tersebut tidak membebani APBD di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang juga membutuhkan dukungan anggaran.

"Apakah tidak membebani APBD dengan anggaran segitu banyak?" kata Dyah.

Anggota dari Luar Kaltim Dipertanyakan

Tim advokat juga menemukan keberadaan sejumlah anggota TAGUPP yang disebut berdomisili di luar Kalimantan Timur.

Berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, terdapat 15 anggota TAGUPP diketahui tidak berdomisili di Kaltim. 

Mereka tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bandung, Bogor, Yogyakarta hingga Makassar.

Menurut Dyah, keberadaan anggota yang berada di luar daerah menimbulkan pertanyaan mengenai pola kerja dan efektivitas pendampingan terhadap gubernur.

“Kalau di dalam Kaltim mungkin masih bisa dipahami. Tapi kalau di luar Kaltim, teknis bekerjanya seperti apa? Itu yang menjadi pertanyaan masyarakat dan juga pertanyaan kami,” ujar Dyah.

"Apakah cukup by zoom atau bagaimana?” sambungnya.

Berikut sejumlah anggota TAGUPP yang berdasarkan penelusuran tim advokat diduga berdomisili di luar Kalimantan Timur:

  • Irfan Wahid: Jakarta
  • Putra Jaya Husin: Jakarta
  • Bambang Widjojanto: Depok
  • Ahkmad Fatoni: Tangerang
  • Abdul Wahab Bangkona: Jakarta
  • Siswanda H. Sumarto: Bandung
  • Gibran Sesunah: Jakarta
  • Syahrir Andi Pasinringi: Makassar & Samarinda
  • Enjang Dana Resi: Tangerang
  • Gina Sabrina: Jakarta
  • Supriansa: Jakarta
  • Eko Satiya Hushada: Yogyakarta
  • Harya Rifky Pratama: Yogyakarta
  • Teguh Ponco Pamungkas: Bogor
  • Fajlurrahman Jurdi: Makassar

Persoalkan SK yang Berlaku Surut

Hal lain yang menjadi persoalan adalah pemberlakuan keputusan gubernur yang dinilai berlaku surut.

Diketahui, SK Gubernur yang mengatur TAGUPP baru ditandatangani pada 19 Februari 2026. Namun, dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dyah mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut dengan tanggal efektif yang lebih awal dibanding waktu penetapan.

“Kenapa harus berlaku surut? Urgensinya apa keputusan ini harus berlaku mundur?” katanya.

Menurutnya, aspek tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

Ketidaksinkronan Dasar Hukum antara Wagub dan Sekda

Dalam kajiannya, tim advokat juga menemukan adanya perbedaan penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan TAGUPP.

Dyah mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media pada Maret 2025, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji pernah menyebut pembentukan tim ahli gubernur mengacu pada Pergub Nomor 16 Tahun 2019.

Namun setelah ditelusuri, pergub tersebut justru mengatur mengenai organisasi unit pelaksana teknis daerah pengelolaan prasarana olahraga.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim disebut menjelaskan bahwa dasar hukum TAGUPP adalah Pergub Nomor 58 Tahun 2025.

“Nah ini apakah dua pergub ini berkaitan atau bagaimana? Karena yang satu disampaikan Pak Seno Aji dan yang satu lagi disampaikan oleh Bu Sekda,” kata Dyah.

Dugaan Salah Pencantuman Pasal Jadi Pokok Gugatan

Dari seluruh temuan yang dipaparkan, salah satu yang dianggap paling krusial adalah dugaan kesalahan pencantuman dasar hukum dalam pergub maupun SK gubernur.

Menurut Dyah, dokumen tersebut mencantumkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum.

Padahal setelah ditelaah, pasal tersebut mengatur mengenai Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub.

Menurut interpretasi tim advokat, ketentuan yang lebih relevan justru berada pada Pasal 246 dan Pasal 248 yang mengatur Perkada.

“Kalau yang dimaksud Pasal 244, berarti bentuknya bukan Pergub tetapi Perda. Dari situ saja sudah salah,” tegasnya.

Dyah menyebut temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam gugatan yang diajukan ke PTUN.

Dugaan Rangkap Jabatan Sejumlah Anggota TAGUPP

Tim advokat juga menemukan sejumlah anggota TAGUPP yang masih menduduki jabatan lain.

Beberapa nama yang disebut antara lain Irfan Wahid yang disebut berstatus Komisaris Telkomsel, Syahrir Andi Pasanrangi yang disebut menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, serta Imran Duse yang disebut sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

“Kalau dikatakan ada yang rangkap jabatan, betul. Ada yang melakukan rangkap jabatan,” kata Dyah.

Menurutnya, aspek tersebut perlu diuji apakah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Dyah, seseorang yang telah menduduki jabatan yang dibiayai APBN maupun APBD tidak seharusnya merangkap jabatan lain.

“Dan kalau kita berbicara boleh atau tidak rangkap jabatan, yang pasti kalau sudah dibiayai negara enggak boleh," tegasnya.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam Pasal 33, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Selain itu, tim advokat juga mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur. Pada Pasal 9 huruf e disebutkan bahwa seseorang yang akan diangkat sebagai Tim Ahli Gubernur tidak boleh berstatus sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, prajurit TNI, anggota Polri, pengurus dan pegawai BUMD, serta aparatur sipil negara, kecuali akademisi.

 

14 Anggota Tak Cantumkan Gelar S1

Selain itu, tim advokat juga mempersoalkan ada sebanyak 14 anggota yang tidak mencantumkan gelar akademiknya dalam SK oengangkatan.

Padahal, Pergub Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025 mensyaratkan anggota Tim Ahli Gubernur memiliki pendidikan paling rendah strata satu (S1).

"Kalau enggak ada gelarnya begini, kita bisa tahu dari mana kalau dia S1?" ujarnya.

Berikut 14 anggota TAGUPP yang tidak mencantumkan gelar dalam SK pengangkatan: 

1. Ari Utari
2. Muhammad Reza Padillah
3. Anwar Saleh
4. Enjang Dana Resi
5. Nurhadiyanto Herry Wibowo
6. Fajar Abdillah
7. Johar Latifah
8. Sudarno
9. Teguh Ponco Pamungkas
10. Herman
11. Sutomo Jabir
12. Zain Taufik Nurrohman
13. Radja Ivan Haryono S
14. Andrie Afrizal

Dugaan Keterlibatan Tim Sukses

Dalam pemaparannya, tim advokat turut mengklaim menemukan sedikitnya 13 nama anggota TAGUPP yang sebelumnya tercatat dalam struktur tim pemenangan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji saat Pilgub Kaltim 2024 lalu.

Mereka melakukan pencocokan antara SK pengangkatan TAGUPP dengan SK struktur tim pemenangan.

“Ini bukan berdasarkan analisa atau pendapat kami, tetapi berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan,” kata Dyah.

Temuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan yang turut dimasukkan dalam materi gugatan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Potensi konflik kepentingan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 43 ayat (1), yang mengatur kondisi-kondisi yang dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan atau tindakan oleh pejabat pemerintahan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi apabila suatu keputusan atau tindakan dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi maupun bisnis, hubungan keluarga atau kerabat, hubungan dengan pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan menerima gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi, maupun hubungan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Berikut 13 anggota TAGUPP yang juga tergabung dalam tim pemenangan Rudy-Seno berdasarkan penelusuran tim advokat:

1. Irianto Lambrie
2. Maria Ulfah
3. Tommy Pusriadi
4. Sudarno
5. Andi Asran Siri
6. Rhino Tirtana
7. Zain Taufik Nurrohman
8. Radja Ivan Haryono
9. Rusman Ya'qub
10. Decky Samuel
11. Andrie Afrizal
12. Rizal Ma'arif
13. Andi Fathul Khair

Meski demikian, seluruh temuan tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Tim advokat menegaskan gugatan yang mereka ajukan bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai legalitas pembentukan TAGUPP sekaligus memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini gugatan masih menunggu registrasi perkara dari PTUN sebelum memasuki tahapan persidangan.

(raf)

 

Tag

MORE