Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Advokat Kaltim Bawa SK Tim Ahli Rudy Mas'ud ke PTUN, Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD

KUPAS TUNTAS - Perwakilan tim advokat, Dyah Lestari, saat menunjukkan dokumen argumentasi gugatan kepada awak media/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (TAGUPP) masih bergulir.

Sejumlah advokat publik Kalimantan Timur resmi membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan objek sengketa berupa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.

Keputusan itu diterbitkan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 19 Februari 2026.

Dalam surat keputusan tersebut, TAGUPP dibentuk dengan komposisi 43 personel yang terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, serta 28 anggota bidang.

Tim advokat yang mengajukan gugatan menegaskan langkah hukum tersebut bukan sekadar mempersoalkan keberadaan tim ahli gubernur, tetapi untuk menguji legalitas pembentukannya yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan administratif, hukum, hingga potensi konflik kepentingan.

Perwakilan tim advokat, Dyah Lestari, mengungkapkan dokumen gugatan telah diunggah ke sistem PTUN dan saat ini tinggal menunggu proses registrasi perkara.

Menurutnya, proses pengajuan gugatan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami sudah melakukan proses upload dokumen gugatan ke PTUN terkait pembatalan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” kata Dyah dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Keputusan gubernur tersebut menjadi dasar pembentukan dan pengangkatan anggota Tim Ahli Gubernur yang selama beberapa bulan terakhir menuai sorotan publik.

Dyah menjelaskan, gugatan ke PTUN baru diajukan setelah tim advokat menempuh seluruh upaya administratif yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mereka terlebih dahulu mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Kaltim pada 27 April 2026 dan menerima jawaban pada 11 Mei 2026. 

Karena tidak puas dengan tanggapan tersebut, tim advokat kemudian mengajukan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri pada 13 Mei 2026.

Namun hingga 10 Juni 2026, Kemendagri disebut tidak memberikan jawaban atas banding tersebut.

Karena seluruh tahapan administratif telah dilalui dan tidak memperoleh penyelesaian, tim advokat menilai mereka telah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut tim advokat, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai dari pemerintah daerah.

Jumlah TAGUPP Lebih Banyak dari OPD

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah jumlah anggota TAGUPP  yang mencapai 47 orang.

Padahal, menurut Dyah, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membantu kerja gubernur jumlahnya ada 44 unit.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan pembagian kewenangan antara perangkat birokrasi yang sudah ada dengan tim ahli bentukan gubernur.

“Nah ini yang kami pertanyakan, apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. OPD ada sekitar 44, sementara TAGUPP ada 47,” ujarnya.

Menurutnya, jika fungsi-fungsi strategis pemerintahan sebenarnya sudah dijalankan oleh OPD, maka keberadaan puluhan tim ahli perlu dijelaskan urgensinya kepada publik.

Honorarium Hingga Puluhan Juta Rupiah

Selain jumlah anggota, besaran honorarium TAGUPP juga menjadi perhatian tim advokat.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, alokasi anggaran untuk honorarium TAGUPP ditetapkan untuk masa kerja sembilan bulan dengan total sekitar Rp8,3 miliar.

Dalam dokumen anggaran tersebut, besaran honorarium bagi masing-masing posisi dalam TAGUPP tercantum sebagai berikut:

  • Dewan penasihat: Rp45 juta per bulan per orang (8 orang) – total sekitar Rp3,2 miliar
  • Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta
  • Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta
  • Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar
  • Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar

Selain itu, dalam rincian anggaran juga tercantum alokasi untuk koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta, dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar.

Terdapat pula biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah sebesar Rp2,44 miliar dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 

Nominal tersebut dinilai cukup besar dan layak dipertanyakan dasar perhitungannya.

“Honorariumnya besar sekali. Yang beredar itu minimal Rp20 juta per orang dan maksimal Rp45 juta per orang. Tolak ukur mereka apa ketika menganggarkan sebesar itu?” katanya.

Ia mempertanyakan apakah pengeluaran tersebut tidak membebani APBD di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang juga membutuhkan dukungan anggaran.

Tag

MORE