“Kalau mau tegas, cabut izinnya. Jangan ada kompromi. Mereka sudah merampok sumber daya energi rakyat,” ujarnya.
Syafruddin juga menyinggung keterlibatan jaringan besar di balik kasus ini.
“Ini bukan cuma kongkalikong antara Pertamina Patra Niaga dan perusahaan tambang lokal, tapi juga melibatkan perusahaan besar asing. Jadi harus ada keberanian politik untuk menindak,” katanya.
Ia menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung memberi sanksi tegas kepada seluruh perusahaan yang terlibat.
“Kita minta Pak Prabowo tegas. Jangan biarkan 13 perusahaan ini bebas. Mereka sudah menyedot BBM-nya rakyat. Negara harus hadir, bukan tunduk pada korporasi,” tegasnya.
Daftar 13 Perusahaan yang Diuntungkan
- PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
- PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
- PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
- PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
- Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
- PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar
Data persidangan diketahui, total keuntungan ilegal hasil praktik ini mencapai Rp2,544 triliun, berdasarkan hasil audit internal Pertamina dan pemeriksaan Kejaksaan.
Konfirmasi PT Berau Coal
Terkait persoalan di atas, wartawan Arusbawah.co mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Rudini, perwakilan PT Berau Coal, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan perusahaan terkait dugaan keterlibatan PT Berau Coal dalam praktik jual-beli solar di bawah harga standar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rudini belum memberikan jawaban ataupun respon. Sementara itu, untuk PT GAM belum ada konfirmasi yang bisa dilakukan.
Setiap informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima redaksi.
(wan)
Tag




