Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 105 Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 yang mewajibkan penetapan tersangka maksimal 50 hari sejak Sprindik diterbitkan.
Menurut Munari, Sprindik terakhir bernomor PRINT-320/0.4.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 pun telah melewati batas waktu tersebut.
Hingga April 2026, progres yang sempat dijanjikan dalam praperadilan sebelumnya disebut tak kunjung terealisasi.
Ia menilai tidak adanya sanksi internal terhadap tim penyidik yang melampaui batas waktu menunjukkan adanya pembiaran sistemik.
Munari juga mempertanyakan alasan lambannya penyidikan yang disebut menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Padahal, permintaan bantuan audit telah diajukan sejak 8 Desember 2020.
“Tidak masuk akal jika audit kerugian negara untuk satu objek izin pelabuhan memakan waktu sampai lima tahun,” ujarnya.
Ia menyebut audit tersebut baru rampung pada 1 Juli 2025 melalui Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.
Dokumen itu, kata dia, telah mengonfirmasi adanya nilai kerugian negara sebagai unsur utama dalam dugaan tindak pidana korupsi. (pra)
- Spesifikasi Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim 2025, Harga Rp 120 Juta untuk Dua atau Satu Unit?
- ARUKKI Tunggu Jawaban KPK soal Pengadaan dan Penyewaan Mobil Dinas Rudy Mas'ud - Andi Harun
- Dugaan Maladministrasi Kios Pasar Pagi Samarinda, Inspektorat Sudah Panggil Sejumlah Pegawai Disdag
- Lebih Empat Menit Bicara Rencana Aksi 21 April Demo Kaltim, BW Terpantau 25 Kali Menggeser Pandangan ke bukan Arah Kamera, Seperti Membaca Teks?
Tag




