Arus Publik

Dugaan Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal

5 Tahun Dugaan Korupsi KKT Tanpa Tersangka, ARUKKI Gugat Praperadilan ke PN Samarinda

Senin, 27 April 2026 10:32

SIPP - Sistem Informasi Penelusuran Perkara terkait permohonan praperadilan diajukan ARUKKI/ sipp.pn-samarinda.go.id

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 105 Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 yang mewajibkan penetapan tersangka maksimal 50 hari sejak Sprindik diterbitkan.

Menurut Munari, Sprindik terakhir bernomor PRINT-320/0.4.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 pun telah melewati batas waktu tersebut.

Hingga April 2026, progres yang sempat dijanjikan dalam praperadilan sebelumnya disebut tak kunjung terealisasi.

Ia menilai tidak adanya sanksi internal terhadap tim penyidik yang melampaui batas waktu menunjukkan adanya pembiaran sistemik.

Munari juga mempertanyakan alasan lambannya penyidikan yang disebut menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Padahal, permintaan bantuan audit telah diajukan sejak 8 Desember 2020.

“Tidak masuk akal jika audit kerugian negara untuk satu objek izin pelabuhan memakan waktu sampai lima tahun,” ujarnya.

Ia menyebut audit tersebut baru rampung pada 1 Juli 2025 melalui Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.

Dokumen itu, kata dia, telah mengonfirmasi adanya nilai kerugian negara sebagai unsur utama dalam dugaan tindak pidana korupsi. (pra)

 

Tag

MORE