ARUSBAWAH.CO - Belum adanya tersangka dalam dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan, membuat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari membenarkan adanya permohonan praperadilan itu saat dikonfirmasi Arusbawah.co via sambungan telepon.
"Praperadilan itu sudah kami ajukan ke PN Samarinda," ucapnya.
Dilhat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda, permohonan praperadilan itu sudah masuk dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Smr.
Tiga pihak menjadi pihak Pemohon dalam klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penghentian penyidikan" ini, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), lalu Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi, serta Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia.
Sementara untuk Pihak Termohon dalam perkara yang diajukan ini adalah Kejaksaan Tinggi Kaltim serta Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Diagendakan, agenda terdekat adalah masuk pada sidang pertama.
"Jadwal sidang belum, tapi pendaftaran gugatan sudah. Artinya, kami menuntut itu dilanjutkan," jelas Munari.
Dalam dokumen resmi yang dikirimkan pihak ARUKKI kepada Arusbawah.co, disebutkan bahwa permohonan dilakukan ini sudah masuk pada upaya hukum ketiga.
"Permohonan ini merupakan upaya hukum ketiga yang ditempuh oleh PARA PEMOHON guna memutus rantai impunitas dalam perkara korupsi PT KKT yang telah mandek selama 5 tahun. Upaya ini dilakukan karena penetapan tersangka tidak kunjung dilakukan meskipun pengadilan telah memberikan peringatan yudisial sebelumnya," jelas Munari.
Munari melanjutkan penjelasannya, bahwa perkara tersebut secara resmi mulai disidik lebih dari lima tahun lalu oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Namun sampai saat ini, belum ada satu pun subjek hukum yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, ketiadaan tersangka selama lebih dari 1.800 hari merupakan durasi yang sangat tidak wajar dalam standar penegakan hukum.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berorientasi pada hasil, melainkan sekadar formalitas administratif.
"Pada Februari 2021, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT KKT dan KSOP Kelas I Balikpapan. Ini menandakan aparat penegak hukum telah menguasai dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti sejak empat tahun lalu," jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi disebut telah dilakukan sejak awal 2021 hingga pertengahan 2023.
Dengan adanya keterangan saksi dan bukti surat, Munari menilai syarat minimal dua alat bukti semestinya sudah terpenuhi.
Hal lain yang ia sorot adalah soal aparat yang justru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru secara berulang.
Ia mencatat Sprindik terbit pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, hingga terakhir pada 30 Januari 2025.
Munari menilai praktik penerbitan Sprindik berulang tanpa penetapan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan administrasi.
Menurut dia, hal itu hanya dilakukan untuk mengatur ulang hitungan waktu penyidikan setiap kali menghadapi gugatan praperadilan.
Ia menambahkan, setiap Sprindik baru yang diterbitkan tanpa kemajuan substantif berpotensi cacat hukum karena menyimpang dari tujuan pencarian keadilan.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 105 Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 yang mewajibkan penetapan tersangka maksimal 50 hari sejak Sprindik diterbitkan.
Menurut Munari, Sprindik terakhir bernomor PRINT-320/0.4.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 pun telah melewati batas waktu tersebut.
Hingga April 2026, progres yang sempat dijanjikan dalam praperadilan sebelumnya disebut tak kunjung terealisasi.
Ia menilai tidak adanya sanksi internal terhadap tim penyidik yang melampaui batas waktu menunjukkan adanya pembiaran sistemik.
Munari juga mempertanyakan alasan lambannya penyidikan yang disebut menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Padahal, permintaan bantuan audit telah diajukan sejak 8 Desember 2020.
“Tidak masuk akal jika audit kerugian negara untuk satu objek izin pelabuhan memakan waktu sampai lima tahun,” ujarnya.
Ia menyebut audit tersebut baru rampung pada 1 Juli 2025 melalui Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.
Dokumen itu, kata dia, telah mengonfirmasi adanya nilai kerugian negara sebagai unsur utama dalam dugaan tindak pidana korupsi. (pra)
- Spesifikasi Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim 2025, Harga Rp 120 Juta untuk Dua atau Satu Unit?
- ARUKKI Tunggu Jawaban KPK soal Pengadaan dan Penyewaan Mobil Dinas Rudy Mas'ud - Andi Harun
- Dugaan Maladministrasi Kios Pasar Pagi Samarinda, Inspektorat Sudah Panggil Sejumlah Pegawai Disdag
- Lebih Empat Menit Bicara Rencana Aksi 21 April Demo Kaltim, BW Terpantau 25 Kali Menggeser Pandangan ke bukan Arah Kamera, Seperti Membaca Teks?




