Arus Publik

Dugaan Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal

5 Tahun Dugaan Korupsi KKT Tanpa Tersangka, ARUKKI Gugat Praperadilan ke PN Samarinda

Senin, 27 April 2026 10:32

SIPP - Sistem Informasi Penelusuran Perkara terkait permohonan praperadilan diajukan ARUKKI/ sipp.pn-samarinda.go.id

Namun sampai saat ini, belum ada satu pun subjek hukum yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, ketiadaan tersangka selama lebih dari 1.800 hari merupakan durasi yang sangat tidak wajar dalam standar penegakan hukum.

Ia menilai kondisi itu menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berorientasi pada hasil, melainkan sekadar formalitas administratif.

"Pada Februari 2021, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT KKT dan KSOP Kelas I Balikpapan. Ini menandakan aparat penegak hukum telah menguasai dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti sejak empat tahun lalu," jelasnya. 

Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi disebut telah dilakukan sejak awal 2021 hingga pertengahan 2023.

Dengan adanya keterangan saksi dan bukti surat, Munari menilai syarat minimal dua alat bukti semestinya sudah terpenuhi.

Hal lain yang ia sorot adalah soal aparat yang justru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru secara berulang.

Ia mencatat Sprindik terbit pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, hingga terakhir pada 30 Januari 2025.

Munari menilai praktik penerbitan Sprindik berulang tanpa penetapan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan administrasi.

Menurut dia, hal itu hanya dilakukan untuk mengatur ulang hitungan waktu penyidikan setiap kali menghadapi gugatan praperadilan.

Ia menambahkan, setiap Sprindik baru yang diterbitkan tanpa kemajuan substantif berpotensi cacat hukum karena menyimpang dari tujuan pencarian keadilan.

Tag

MORE