Kali ini, pansus mengundang perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit secara bersamaan.
Dari forum itu, DPRD berupaya memetakan peluang sinkronisasi program TJSL dengan agenda pembangunan pemerintah daerah.
Pansus Turun Lapangan hingga Konsultasi ke Kementerian di Jakarta
Setelah mengumpulkan berbagai data dari ruang rapat, pansus turun ke lapangan.
Pada 18 hingga 20 Februari 2026, anggota pansus melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan dan Kutai Timur.
Mereka meninjau langsung pelaksanaan program TJSL, mengklarifikasi data perusahaan, sekaligus melihat kondisi masyarakat penerima manfaat.
Hasil temuan lapangan kemudian diperdalam melalui konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 23 sampai 26 Februari 2026.
Konsultasi itu dilakukan untuk memperjelas ruang kewenangan pemerintah provinsi dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan TJSL.
Temuan penting mulai muncul saat pansus melakukan rapat kerja dan uji petik lapangan pada 1 hingga 4 Maret 2026.
Menurut Husni, masih banyak perusahaan yang memandang TJSL sebatas bantuan sosial atau sumbangan sukarela.
"Masih banyak perusahaan yang memandang TJSL hanya sebatas bantuan sosial atau sumbangan sukarela, padahal program ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ayub.
Padahal regulasi nasional telah mengatur bahwa program itu merupakan kewajiban perusahaan, terutama melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, pansus juga menemukan banyak program TJSL yang tidak nyambung dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Kami juga menemukan banyak program TJSL yang tidak nyambung dengan kebutuhan masyarakat. Perusahaan menjalankan programnya, tetapi sering kali tidak berangkat dari persoalan yang benar-benar dihadapi warga di sekitar wilayah operasionalnya," ungkap Ayub.
Banyak Program TJSL Dinilai Tidak Nyambung dengan Kebutuhan Masyarakat
Temuan itu kemudian dibahas kembali dalam rapat kerja dan RDPU di Balikpapan pada 7 hingga 9 Maret 2026.
Fokusnya adalah sinkronisasi data sekaligus merumuskan rekomendasi penguatan tata kelola TJSL untuk wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser.
Agenda berikutnya berupa uji petik lapangan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser pada 10 sampai 12 Maret 2026.
Tag



