DPRD ingin mengukur secara langsung efektivitas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Setelah seluruh data terkumpul, pansus kembali menggelar rapat internal pada 6 April 2026.
Berbagai hasil pertemuan dengan OPD, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hasil kuesioner perusahaan hingga hasil studi banding dibedah satu per satu.
Proses evaluasi berlanjut melalui rapat kerja dan RDPU bersama perusahaan pertambangan, perkebunan dan OPD terkait pada 13 hingga 16 April 2026.
Forum ini digunakan untuk menguji hasil analisis pansus terhadap realisasi program TJSL yang telah dilaporkan perusahaan.
Pada akhir April, pansus bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Pembahasan difokuskan pada aspek regulasi, pengawasan, dan sistem pelaporan TJSL yang berlaku secara nasional.
Konsultasi juga dilakukan ke Kementerian Sosial pada 5 hingga 7 Mei 2026 guna memperkaya materi rekomendasi yang akan disusun.
Tak hanya belajar dari kementerian, pansus juga melakukan studi tiru ke Provinsi Bali pada 11 hingga 14 Mei 2026.
Mereka mempelajari praktik digitalisasi pengelolaan TJSL, sistem pelaporan berbasis teknologi, hingga pola pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
Pansus Akhiri Masa Kerja dengan Sejumlah Catatan Penting
Seluruh rangkaian kerja itu kemudian ditutup melalui rapat final pada 16 Mei 2026.
Dalam rapat itu, pansus TJSL merumuskan rekomendasi akhir yang menjadi kesimpulan dari lima bulan pembahasan.
Bagi Ayub, satu benang merah yang muncul dari seluruh rangkaian agenda itu adalah masih lemahnya sinkronisasi antara program CSR perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Padahal, kata dia, nilai dana TJSL yang beredar di Kaltim setiap tahun sangat besar.
"Tanpa pengawasan yang kuat, transparansi yang memadai, dan arah kebijakan yang jelas, dana tersebut berpotensi tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat," demikian kata Ayub.
(wan)
Tag




