ARUSBAWAH.CO - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) (Kaltim) telah menuntaskan masa kerjanya setelah hampir lima bulan melakukan pembahasan terhadap tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Benua Etam.
Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkap selama masa kerja pansus, timnya melaksanakan sedikitnya 16 kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, organisasi masyarakat, akademisi hingga kementerian di Jakarta.
Menurut Ayub sapaan akrabnya, Pansus TJSL dibentuk untuk membedah persoalan yang selama bertahun-tahun mengemuka dalam pengelolaan CSR perusahaan di Kaltim.
Mulai dari lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, hingga program yang kerap berjalan sendiri tanpa terhubung dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Kami ingin memastikan program TJSL tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberi dampak bagi masyarakat," kata Ayub, dalam penyampaiannya saat rapat paripurna TJSL pada, Senin (18/5/2026).
Pansus TJSL DPRD Kaltim Dibentuk untuk Membenahi Tata Kelola CSR Perusahaan
Pansus TJSL dibentuk melalui Keputusan DPRD Kaltim Nomor 60 Tahun 2025.
Awalnya masa kerja diberikan selama tiga bulan, sejak 15 Desember 2025 hingga 16 Maret 2026.
Namun, Ayub menyebut karena banyaknya persoalan yang ditemukan selama pembahasan, DPRD memperpanjang masa kerja pansus hingga 18 Mei 2026.
Sejak mulai bekerja, pansus langsung menggelar rapat internal pada 22 Desember 2025.
Pertemuan perdana itu digunakan untuk menyusun peta kerja, mengkaji berbagai regulasi, menghimpun data awal, sekaligus menyusun arah rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah.
Tahap berikutnya dilakukan pada 7 Januari 2026 melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Di forum itu, pansus mencoba menyamakan persepsi mengenai substansi pengelolaan TJSL yang selama ini dinilai belum memiliki pola yang terintegrasi.
Masih di hari yang sama, pansus juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan.
Berbagai kritik, masukan, hingga keluhan masyarakat terkait pelaksanaan CSR perusahaan dihimpun sebagai bahan evaluasi.
Puluhan Perusahaan Tambang dan Sawit Dipanggil Pansus TJSL
Memasuki pertengahan Januari, pansus mulai memanggil perusahaan-perusahaan yang selama ini menjadi pelaksana program TJSL.
Pada 10 hingga 13 Januari 2026, sejumlah perusahaan sektor pertambangan dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan CSR mereka.
DPRD ingin mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran program, bentuk kegiatan yang dijalankan, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Pembahasan berlanjut pada 18 sampai 21 Januari 2026.
Tag



