Lebih lanjut, DPRD Kaltim mendorong agar pengawasan diperketat, khususnya oleh pihak terkait bersama Pemkab Kukar.
Mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan daerah, akuntabilitas menjadi hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
Pinjaman ini sendiri ditargetkan mulai memasuki tahap pengembalian hingga batas akhir pada 30 Desember 2026.
DPRD pun berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses tersebut hingga tuntas.
“Karena ini uang negara, kita ingin pastikan betul-betul kembali. Sekarang masih berproses ke arah sana, nanti kita lihat hasilnya di akhir tahun 30 Desember 2026,” pungkasnya. (sobizz/raf)
Baca juga:
- PKB Tolak Pembatasan Usulan Pokir DPRD Kaltim, Yenni Eviliana: 'Bukan Sekadar Program Anggota, tapi Suara Warga'
- ‘Ini Niat Bantu Rakyat atau Tidak Sih’, Jawaban Fraksi PDIP Tolak Aspirasi Warga Dipotong dari 160 Jadi 25
- Rudy Mas’ud Rombak Total Direksi Bankaltimtara! Tak Hanya Yamin, Eny Rochaida, Yenny Israwati, dan Siti Aisyah Juga Mau Diganti
- Yenni Eviliana Kritik Komunikasi Pemprov, DPRD Tak Dilibatkan Pergantian Dirut Bankaltimtara
Tag




