ARUSBAWAH.CO - Wacana pengguliran hak angket di DPRD Kalimantan Timur kian menguat sebagai respons atas tuntutan massa dalam aksi 214.
Namun, peluangnya untuk benar-benar disahkan masih sangat bergantung pada kekuatan dukungan politik di internal dewan pada rapat paripurna terkait hak angket.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa hak angket memang bisa digulirkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Namun, proses menuju pengesahan tidaklah mudah karena harus memenuhi sejumlah ketentuan formal.
“Kalau hak angket itu bisa saja digulirkan. Tapi apakah bisa disahkan di paripurna, itu yang harus dilihat,” ujar Yenni saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2026).
Hak Angket Tak Cukup Digulirkan, Harus Lolos Syarat Ketat
Yenni menjelaskan, hak angket memang merupakan instrumen resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Meski begitu, prosesnya tidak sederhana karena harus melalui tahapan administratif dan politik yang ketat.
“Karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menyebut, pengajuan hak angket minimal harus diusulkan oleh dua fraksi dengan dukungan sedikitnya 10 anggota DPRD.
Tanpa memenuhi syarat awal tersebut, wacana hak angket tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau hak angket itu kan dua fraksi, sepuluh anggota bertandatangan, baru bisa diajukan,” jelas Yenni.
Penentuan Ada di Paripurna
Lebih jauh, Yenni menegaskan bahwa kunci utama ada pada rapat paripurna.
Di forum inilah, nasib hak angket akan ditentukan, apakah disetujui atau justru berhenti sebagai wacana.
“Itu harus diparipurnakan, biar sah secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingkat kehadiran anggota juga menjadi faktor penentu. Setidaknya tiga per empat anggota DPRD harus hadir dalam paripurna agar pengesahan bisa dilakukan.
“Setelah diparipurnakan itu butuh tiga per empat anggota hadir,” katanya.
Tak hanya soal kehadiran, jumlah suara setuju juga menjadi penentu.
Yenni menyebut, minimal 27 anggota harus menyetujui agar hak angket bisa disahkan.
“Dan butuh persetujuan dari 27 anggota yang hadir, itu baru bisa disahkan,” tegasnya.
Sikap PKB: Sudah Nyatakan Dorongan Hak Angket
Yenni juga menyinggung posisi partainya, yakni PKB, yang dinilai sudah lebih dulu menyatakan sikap terkait hak angket.
Bahkan, Wakil Ketua I DPW PKB Kaltim itu mengingatkan agar tidak lagi mempertanyakan hal yang sudah jelas disampaikan oleh fraksi tersebut.
Sikap tersebut diperkuat dengan langkah PKB yang menjadi salah satu dari enam fraksi penandatangan persetujuan hak angket dalam rapat konsultasi pimpinan yang digelar untuk merespons tuntutan massa aksi 214, Senin (4/5/2026) malam.
“PKB sudah nyatain loh, nggak perlu ditanya ulang-ulang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan dorongan dari satu atau dua fraksi saja belum cukup untuk memastikan hak angket bisa berlanjut ke tahap pengesahan.
“Yang penting sekarang itu siapa yang bakal dukung, itu yang harus dilihat,” tambahnya.
Sikap PKB: Tergantung Kepentingan Masyarakat
Yenni menegaskan, PKB tidak serta-merta mengambil sikap politik tanpa melihat substansi kebijakan yang dipersoalkan. Baginya, kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kalau itu memang tidak pro masyarakat, ya kita gulirkan,” katanya.
Namun, jika kebijakan yang dimaksud justru dinilai berpihak kepada masyarakat, DPRD tidak akan ragu untuk memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi.
“Tapi kalau pro, kita tetap dukung Pemprov,” tutupnya. (sobizz/raf)




