ARUSBAWAH.CO - Wacana pengguliran hak angket di DPRD Kalimantan Timur kian menguat sebagai respons atas tuntutan massa dalam aksi 214.
Namun, peluangnya untuk benar-benar disahkan masih sangat bergantung pada kekuatan dukungan politik di internal dewan pada rapat paripurna terkait hak angket.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa hak angket memang bisa digulirkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Namun, proses menuju pengesahan tidaklah mudah karena harus memenuhi sejumlah ketentuan formal.
“Kalau hak angket itu bisa saja digulirkan. Tapi apakah bisa disahkan di paripurna, itu yang harus dilihat,” ujar Yenni saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2026).
Hak Angket Tak Cukup Digulirkan, Harus Lolos Syarat Ketat
Yenni menjelaskan, hak angket memang merupakan instrumen resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Meski begitu, prosesnya tidak sederhana karena harus melalui tahapan administratif dan politik yang ketat.
“Karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menyebut, pengajuan hak angket minimal harus diusulkan oleh dua fraksi dengan dukungan sedikitnya 10 anggota DPRD.
Tanpa memenuhi syarat awal tersebut, wacana hak angket tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau hak angket itu kan dua fraksi, sepuluh anggota bertandatangan, baru bisa diajukan,” jelas Yenni.




