Baca juga:
Berjuang Lewat Pendampingan, Bukan Melanggar Aturan
Peran Daerah Dibatasi Perpres
Berdasarkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, kewenangan pengaturan, penganggaran, dan distribusi pupuk bersubsidi berada di tangan pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam pendataan, pengawasan, dan pendampingan petani.
Dalam kondisi tersebut, Yenni memilih memaksimalkan peran strategis DPRD melalui jalur advokasi kebijakan.
Ia menyebut, perjuangan untuk petani tidak selalu harus berbentuk bantuan fisik, tetapi bisa dilakukan dengan:
- Mendorong penambahan kuota pupuk subsidi ke Kementerian Pertanian
- Memperkuat koordinasi dengan Komisi IV DPR RI
- Memastikan data petani di sistem e-RDKK benar-benar valid
- Mengawasi distribusi pupuk agar tepat sasaran dan tepat waktu
Pupuk Non Subsidi Jadi Jalan Keluar

AGENDA RESES - Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana dalam agenda reses di daerah pemilihannya/ HO to Arusbawah.co
Tag




