ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan etalase kekayaan alam Indonesia, sekaligus arena tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan tuntutan ekologi.
Sebagai lumbung batu bara, sawit, dan kini menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN), Kaltim berada di persimpangan jalan yang krusial.
Pertanyaan mendasarnya ialah sejauh mana kebijakan yang dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur benar-benar mampu menjadi benteng terakhir penjaga “warisan karbon”, atau justru—secara sadar maupun tidak—menjadi akselerator kerusakan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Keberlanjutan Kaltim, lebih dari sekadar slogan pembangunan, kini bergantung pada kebijakan yang tegas, berpandangan jauh ke depan, dan berpihak pada keselamatan ekologis.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur perlu segera menggeser paradigma kebijakan lingkungannya. Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif dan permisif harus diubah menjadi proaktif, adaptif, serta berorientasi pada mitigasi krisis iklim.
Kebijakan yang lahir harus secara fundamental memperkuat penegakan hukum lingkungan, memastikan pemulihan lahan pasca-tambang berjalan serius, serta mendorong diversifikasi ekonomi hijau guna mengurangi ketergantungan kronis daerah pada sektor ekstraktif yang merusak.
Dinamika pembangunan di Kaltim menunjukkan bahwa tekanan ekonomi kerap mengalahkan kepentingan lingkungan.
Di titik inilah peran legislatif menjadi sangat vital.
Setidaknya, terdapat sejumlah agenda strategis yang perlu menjadi perhatian utama DPRD Kaltim dalam merumuskan kebijakan lingkungan.
Pertama, penguatan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan gambut dan daerah aliran sungai (DAS). Kaltim memiliki ekosistem gambut dan DAS yang sangat rentan terhadap eksploitasi.
DPRD harus mendorong regulasi yang tegas terkait zonasi, konservasi, dan restorasi ekosistem strategis tersebut.
Tag



