ARUSBAWAH.CO - Yayasan Rumah Lansia dan Yatim Piatu FJDK Samarinda membantah dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial NJ (4).
Mereka menyatakan luka dan benjolan di kepala dan di tubuh NJ bukan akibat kekerasan, melainkan karena kondisi medis dan keterbatasan fasilitas pengasuhan.
Bendahara Yayasan FJDK, Ayu, menyampaikan bahwa NJ telah mengidap epilepsi dan sering mengalami kejang serta tantrum berat sejak awal diasuh oleh pihak yayasan.
“Benjolan besar di kepalanya bukan karena dipukul atau dianiaya siapa pun. Itu murni akibat kejang yang membuat dia membenturkan kepala sendiri,” ujar Ayu, Rabu (3/7/2025).
Keluarga NJ Tuding Ada Kekerasan, FJDK Ungkap Kondisi Faktual
Pernyataan Ayu merespons tuduhan keras yang dilayangkan keluarga NJ, yang sebelumnya mengungkap kondisi fisik balita tersebut dalam keadaan mengenaskan, luka, lebam, hingga kutu di kepala.
Foto-foto dan kesaksian yang disebar keluarga NJ sempat memicu empati publik dan menimbulkan kecaman terhadap pengelolaan yayasan.
Menurut Ayu, yayasan telah berusaha semaksimal mungkin dalam merawat NJ dan penghuni lain meskipun dengan keterbatasan dana dan tenaga.
“Kami menampung puluhan anak dan lansia. Tidak mudah membagi perhatian, tapi kami tetap berusaha memberikan yang terbaik. Ibunya pun kami kabari tiap kali ada perkembangan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal, pihak yayasan terbuka untuk opsi pengambilan NJ kembali oleh keluarga.
Namun, menurutnya, keputusan untuk tetap menitipkan NJ di panti adalah kesepakatan bersama.
Yayasan Akui Keterbatasan Fasilitas, Tegaskan Bukan Kekerasan
Terkait tuduhan kelalaian, Ayu mengakui ada kekurangan dalam standar kebersihan, termasuk soal kutu.
Namun ia menegaskan bahwa hal itu bukan bentuk kekerasan.
“Kami tidak punya anggaran besar, semua ini dikelola dengan dana pribadi pengurus dan sumbangan masyarakat. Kami bahkan belum punya donatur tetap,” ujarnya.
Ayu menilai, kasus itu seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan sekadar pelimpahan tanggung jawab kepada yayasan.
Ia berharap pemerintah ikut ambil bagian, terutama dalam intervensi bagi anak-anak terlantar dan berkebutuhan khusus.
“Kalau hanya dibebankan ke yayasan, pasti berat. Perlu sinergi dari semua pihak,” tegasnya.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Hasil Visum dan Percepat Proses Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga NJ, Antonius, menyatakan pihaknya masih menanti hasil visum dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, yang diajukan sejak 13 Mei 2025.
“Hasil visum sangat penting untuk mengetahui apakah benar ada tanda-tanda kekerasan. Kami berharap penyidik segera mengambilnya,” jelas Antonius.
Antonius juga mengaku kecewa karena proses hukum oleh Polsek Sungai Pinang dinilai berjalan lambat.
“Ini menyangkut hak anak yang wajib dilindungi. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” ujarnya.
Antonius menegaskan bahwa keluarga NJ tidak menuntut apa pun selain keadilan.
Jika hasil visum menunjukkan ada kekerasan, pihaknya akan memastikan kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan anak. Negara harus hadir membela mereka,” pungkasnya.
(wan)





