ARRUKI meminta agar pengadilan menyatakan penghentian penuntutan tersebut sebagai tindakan yang tidak sah dan memerintahkan Kejaksaan untuk segera menjalankan putusan.
Selain itu, ARRUKI juga menuntut agar Termohon, dalam hal ini Kejaksaan, bertanggung jawab atas biaya perkara ini.
"Memerintahkan Termohon (Kejaksaan) untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester Matutina," demikian isi dari permohonan ARRUKI.
Baca juga:
Riwayat Kasus SIlfester Matutina
Kasus Silfester Matutina bermula dari orasinya di depan Markas Besar Polri pada 15 Mei 2017. Dalam pidatonya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai sumber masalah bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tag



