ARUSBAWAH.CO - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penuntutan atas terdakwa Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum dan pihak ketiga berkepentingann dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan yang diterima Arusbawah.co pada Jumat (08/07/2025), dijelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan ini mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas ruang lingkup partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam proses praperadilan.
“Mengacu pada prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, penghentian penuntutan yang tidak diikuti eksekusi putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum dan keadilan,” tegas Marselinus.
Kasus ini bermula saat Silfester Matutina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun atas pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melaksanakan eksekusi penahanan.
“Sudah ada desakan masyarakat luas agar Kejaksaan melaksanakan eksekusi, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Ini jelas bentuk penghentian penuntutan yang tidak sah,” lanjut Marselinus.
Tag



