Donna dinilai melanggar ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK Sebelumnya Tuntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (27/4/2026), tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Donna Faroek dengan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam konstruksi dakwaannya, jaksa menggunakan skema dakwaan alternatif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan IUP di Kalimantan Timur.
Saat sidang tuntutan berlangsung, Donna Faroek sempat menangis di ruang sidang karena mengaku tidak menyangka akan dituntut hukuman berat dalam perkara tersebut.
Awal Mula Kasus
Sebagai informasi, Dayang Donna awalnya ditahan paksa oleh KPK dalam dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim.
Dalam kasus ini, ada beberapa nama lain yang juga disasar KPK, salah satunya adalah pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut Donna sempat meminta fee tambahan kepada Rudy Ong Chandra melalui perantara Sugeng.
“Bahwa setelah transaksi selesai, Sdri. DDW kemudian meminta fee tambahan kepada Sdr. ROC melalui Sdr. SUG. Namun, Sdr. ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari Sdri. DDW itu,” kata Asep Guntur dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025) lalu.
Bermula dari Pengurusan Enam IUP di Kaltim
Kasus tersebut bermula pada Juni 2014 ketika Rudy Ong Chandra hendak memperpanjang enam izin tambang eksplorasi miliknya di Kalimantan Timur.
Tag



