Arus Publik

Vonis Donna Faroek 4 Tahun Penjara, Gagal Bayar Rp3,5 Miliar Bisa Ditambah 1 Tahun Bui

Selasa, 12 Mei 2026 15:41

Usai sidang Dayang Donna mengenakan rompi oranye KPK di PN Samarinda, Kamis (5/2/2026)/Arusbawah.co

Proses pengurusan dilakukan melalui Iwan Chandra dan Sugeng yang berperan sebagai perantara.

Dalam proses pengajuan di Dinas ESDM Kaltim, Donna Faroek diduga meminta sejumlah uang sebelum dokumen disetujui pejabat terkait.

Menurut KPK, Donna awalnya menolak tawaran Rp1,5 miliar dan meminta angka yang lebih besar hingga akhirnya disepakati nominal Rp3,5 miliar.

“Kedua pihak akhirnya menyepakati harga penebusan tersebut,” ujar Asep Guntur.

Pertemuan di Hotel Samarinda

KPK mengungkap transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda.

Dalam pertemuan itu, Donna melalui perantara menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta tambahan Rp500 juta melalui Sugeng.

Sebagai imbalannya, Rudy Ong Chandra menerima Surat Keputusan enam IUP yang diantarkan oleh seseorang berinisial IJ yang disebut sebagai babysitter Donna Faroek.

Meski transaksi telah selesai, Donna disebut masih meminta tambahan fee dari pihak pemberi suap.

“Jadi maksudnya pengen tambah lagi dari Rp3,5 miliar,” kata Asep Guntur.

Atas perkara tersebut, Donna Faroek dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pra)

 

Tag

MORE