RL menyebut sejak balita NJ dititipkan ke panti asuhan pada Januari 2024, pengobatannya terhenti.
RL kemudian membawa NJ berobat ke dokter karena demam tinggi tak kunjung reda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi HB NJ hanya 7,8 dari batas normal 16.
Dokter pun merujuk NJ untuk dilakukan visum medis yang akhirnya dijalankan pada 13 Mei 2025.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, RL akhirnya mengurus hak asuh sementara atas NJ, dan persetujuan ibu kandung anak tersebut yang juga mengalami gangguan psikologis berat.
Proses itu resmi pada 10 Mei 2025 dan membuat NJ masuk dalam Kartu Keluarga RL.
Kemudian, pada 20 Mei 2025, RL resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Polsek Sungai Pinang.
RL melaporkan dugaan kekerasan dan penelantaran yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 76C dan 80.
(wan)
- Gaji Ditahan, Guru P3K di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi Dinonaktifkan Setahun! BKPSDM Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
- Mahasiswi UGM Jadi Korban Pemukulan dan Penangkapan Paksa, KIKA Kecam Tindakan Represif APH
- Guru Olahraga di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi 14 Tahun, Kepsek Akui Kasus, Terduga Pelaku Dinonaktifkan 1 Tahun
Tag




