Arus Publik

Visum Pertama Dinilai Janggal, Kuasa Hukum dan Ortu Angkat Balita NJ Lakukan Visum Ulang di RS Dirgahayu Samarinda

Hasil Visum Pertama Dinilai Tidak Menjawab Fakta Luka-Luka

Kamis, 17 Juli 2025 21:39

ILUSTRASI - Ilustrasi kekerasan pada anak/Unsplash

RL menyebut sejak balita NJ dititipkan ke panti asuhan pada Januari 2024, pengobatannya terhenti.

RL kemudian membawa NJ berobat ke dokter karena demam tinggi tak kunjung reda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi HB NJ hanya 7,8 dari batas normal 16.

Dokter pun merujuk NJ untuk dilakukan visum medis yang akhirnya dijalankan pada 13 Mei 2025.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, RL akhirnya mengurus hak asuh sementara atas NJ, dan persetujuan ibu kandung anak tersebut yang juga mengalami gangguan psikologis berat.

Proses itu resmi pada 10 Mei 2025 dan membuat NJ masuk dalam Kartu Keluarga RL.

Kemudian, pada 20 Mei 2025, RL resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Polsek Sungai Pinang.

RL melaporkan dugaan kekerasan dan penelantaran yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 76C dan 80.

(wan)

 

Tag

MORE