ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial NJ, yang sebelumnya diasuh di salah satu yayasan di Kota Samarinda, terus berlanjut.
Kuasa hukum NJ, Titus Tibayan Pakalla, bersama RL selaku orang tua angkat NJ, melakukan pemeriksaan visum ulang di RS Dirgahayu Samarinda, didampingi penyidik dari Polsek Sungai Pinang pada, Kamis (17/7/2025).
Visum ulang dilakukan karena pihak keluarga dan kuasa hukum menilai hasil visum pertama yang dilakukan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) pada 13 Mei 2025, tidak memberikan keterangan secara rinci terkait penyebab luka-luka yang ditemukan di tubuh NJ.
Dalam visum itu, pihak rumah sakit hanya menyebutkan bahwa semua luka NJ sedang dalam proses penyembuhan, tanpa penjabaran spesifik terkait bentuk, ukuran, atau penyebab luka misal (sayatan, memar atau tusukan).
“Luka di kepala, benjolan, luka bernanah di jari, bahkan luka terbuka di jidat sebelah kiri yang sampai terlihat dagingnya tidak dijelaskan secara spesifik dalam visum pertama. Tidak ada keterangan apakah luka itu akibat benda tumpul, tajam, atau penyebab lainnya,” kata Titus saat ditemui wartawan Arusbawah.co.
“Hari ini kami visum ulang di RS Dirgahayu, didampingi penyidik dari Polsek Sungai Pinang. Karena visum pertama sangat janggal dan tidak menjawab fakta-fakta yang kami miliki,” lanjutnya.
Visum Ulang Dilakukan Dokter Spesialis Forensik RS Dirgahayu
Proses visum ulang itu dilakukan oleh dr. Deiby Tineke, dokter spesialis forensik dan medikolegal di RS Dirgahayu.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam dimulai pukul 12.00 Wita.
Namun hasil visum disebut tidak langsung keluar.
“Dokter memperkirakan butuh waktu sekitar satu minggu untuk merampungkan hasil visum ulang ini,” terang Titus.
Titus menekankan bahwa hasil visum ulang ini sangat menentukan untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya terkait kondisi Balita NJ.
Ia berharap tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap balita NJ terungkap secara netral dan transparan hingga menemukan siapa pelakunya.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan. Tapi kami ingin agar prosesnya berjalan terang benderang. Kalau memang ada unsur kekerasan, maka harus diproses secara pidana,” ucapnya.
Sebelumnya Panti Bantah Kekerasan, Sebut Luka Karena Kondisi Medis
Di pemberitaan sebelumnya, Yayasan Panti Ssuhan di Samarinda sudah membantah dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial NJ (4).
Yayasan menyatakan luka dan benjolan di kepala dan di tubuh NJ bukan akibat kekerasan, melainkan karena kondisi medis dan keterbatasan fasilitas pengasuhan.
Bendahara Yayasan, AY, menyampaikan bahwa NJ telah mengidap epilepsi dan sering mengalami kejang serta tantrum berat sejak awal diasuh oleh pihak yayasan.
“Benjolan besar di kepalanya bukan karena dipukul atau dianiaya siapa pun. Itu murni akibat kejang yang membuat dia membenturkan kepala sendiri,” kata AY.
Awal Kasus: RL Temukan NJ Dalam Kondisi Memprihatinkan
Diketahui, kasus itu pertama kali terungkap pada 21 Maret 2025 lalu, saat RL (36), seorang relawan yang sedang berbagi makanan ke panti asuhan, secara tak sengaja menjumpai NJ dalam kondisi memprihatinkan.
Saat di panti asuhan, RL melihat NJ terbaring lemah dengan benjolan besar di kepala, luka dahi, serta tubuh yang dipenuhi luka koreng.
“Waktu itu dia kejang, rambutnya penuh kutu, dan meringkuk sambil memegang plastik bekas makanan. Kakinya lumpuh. Saya langsung tahu ini bukan sekadar anak sakit biasa, ini darurat,” ungkap RL.
Menurut pengakuan RL, balita NJ juga memiliki riwayat disabilitas dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
RL menyebut sejak balita NJ dititipkan ke panti asuhan pada Januari 2024, pengobatannya terhenti.
RL kemudian membawa NJ berobat ke dokter karena demam tinggi tak kunjung reda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi HB NJ hanya 7,8 dari batas normal 16.
Dokter pun merujuk NJ untuk dilakukan visum medis yang akhirnya dijalankan pada 13 Mei 2025.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, RL akhirnya mengurus hak asuh sementara atas NJ, dan persetujuan ibu kandung anak tersebut yang juga mengalami gangguan psikologis berat.
Proses itu resmi pada 10 Mei 2025 dan membuat NJ masuk dalam Kartu Keluarga RL.
Kemudian, pada 20 Mei 2025, RL resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Polsek Sungai Pinang.
RL melaporkan dugaan kekerasan dan penelantaran yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 76C dan 80.
(wan)
- Gaji Ditahan, Guru P3K di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi Dinonaktifkan Setahun! BKPSDM Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
- Mahasiswi UGM Jadi Korban Pemukulan dan Penangkapan Paksa, KIKA Kecam Tindakan Represif APH
- Guru Olahraga di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi 14 Tahun, Kepsek Akui Kasus, Terduga Pelaku Dinonaktifkan 1 Tahun




