Usulan hak angket ini juga sudah diajukan kepada Pimpinan DPRD Kaltim, yang terdiri dari 4 orang yakni Hasanuddin Mas'ud, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana.
Di proses usulan angket itu, berdasarkan salinan gambar yang didapatkan Arusbawah.co, ada 7 materi yang menjadi dasar pengusulan hak angket tersebut.
Berikut 7 materi usulan hak angket tersebut:
- Kebijakan Anggaran Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur sebesar Rp 25 Miliar
- Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur senilai Rp 8,5 Miliar
- Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah Perangkat Daerah
- Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
- Penetapan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur
- Redistribusi Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Miskin ke Pemerintah Kabupaten/ Kota
- Upaya Gubernur dalam Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(pra)
Baca juga:
- BREAKING NEWS - Enam Fraksi dari 22 Anggota DPRD Kaltim Sepakat Usulkan Hak Angket
- Hasan Masud Bilang di Indonesia Tak Ada Melaksanakan Hak Angket, Termasuk Pati
- Jawaban-jawaban Fraksi di DPRD Kaltim soal Isu Pergantian Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
- Fraksi PDIP Klaim All Out Dorong Hak Angket ke Paripurna, Banmus Besok Jadi Penentu Awal Nasib Usulan ke Rudy Mas’ud
Tag




