Dalam surat keberatan sebelumnya, para advokat menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Rudy Mas’ud.
Pertama, meminta SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dicabut dan dibatalkan.
Kedua, meminta seluruh honorarium TAG dikembalikan ke kas daerah.
Ketiga, meminta pembubaran TAG.
Meski mulai membuka peluang membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dyah Lestari mengaku pihaknya masih menunggu itikad baik gubernur untuk merespons surat keberatan tersebut.
“Kami bisa saja daftar ke PTUN sekarang atau besok kalau memang syaratnya terpenuhi. Tapi kita masih menunggu itikad baik gubernur,” katanya.
“Apakah SK ini mau dibatalkan, honorariumnya dikembalikan, lalu dibentuk yang baru, atau akhirnya ketemu di pengadilan. Itu yang sekarang kami tunggu,” tambahnya.
Dyah Sebut Banyak Anggota TAG Paham Aturan Hukum
Dyah Lestari juga menilai anggota TAG diisi oleh banyak tokoh yang memahami aturan hukum, termasuk mantan anggota DPRD dan sejumlah pakar hukum.
“Di dalam TAG itu banyak orang pintar dan paham aturan. Jadi tinggal bagaimana tindak lanjut mereka saja sekarang,” tutupnya.
(wan)
- Sidang Praperadilan Ditunda, Dugaan Korupsi Triliunan Belum Masuk Pembahasan Utama
- Syafruddin Sebut Ada Dugaan Pergeseran, Anggaran Rp25 Miliar Rujab Gubernur Kaltim Diakuinya Tak Pernah Muncul Saat Dirinya di Banggar DPRD
- Klarifikasi Pemilik Alwan Laundry Terkait Mekanisme Jasa 'Laundry' Rumah Jabatan Gubernur Kaltim
Tag




