Arus Publik

Update! 14 Advokat Ancam Gugat ke PTUN, Surat Keberatan soal SK TAG Rudy Mas’ud Dua Pekan Tak Dijawab Pemprov Kaltim

Kamis, 7 Mei 2026 20:1

MENJELASKAN - 10 Advokat diwawancara usai melayangkan surat keberatan atas SK TAG ke kantor gubernur Jalan Gajah Mada, Senin (27/4/2026) lalu/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Laporan keberatan terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud belum mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Dua pekan setelah surat diserahkan ke Kantor Gubernur, 14 advokat yang menggugat legalitas Surat Keputusan (SK) TAG mengaku belum menerima balasan maupun komunikasi dari pihak gubernuran.

14 Advokat kini bersiap kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk mempertanyakan tindak lanjut surat keberatan tersebut.

Hal itu disampaikan Dyah Lestari, salah satu perwakilan advokat, saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (7/5/2026) sore.

Menurut Dyah Lestari, hingga saat ini tidak ada satu pun surat balasan maupun komunikasi yang diterima pihaknya, meski alamat kantor dan nomor telepon kontak sudah dicantumkan jelas dalam surat keberatan yang sebelumnya diserahkan ke Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim.

“Alamat kantor yang dipakai itu alamat kantor saya. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun surat masuk ke kantor saya,” ujar Dyah Lestari.

“Nomor telepon yang dipakai untuk kontak person di surat keberatan itu juga nomor saya. Tapi tidak ada satu pun komunikasi dari pihak gubernur. Baik secara pribadi maupun lembaga tidak ada yang menghubungi kami terkait hal ini,” sambungnya.

SK TAG Rudy Mas’ud Dipersoalkan karena Berlaku Surut

Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Mereka menyerahkan surat keberatan resmi terkait terbitnya SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) yang diterbitkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam kajian para advokat, SK tersebut dinilai bermasalah secara hukum karena terdapat ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan tanggal pemberlakuan SK.

SK TAG diketahui ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026.

Menurut Dyah Lestari, hal itu menjadi persoalan karena sebuah produk hukum pada prinsipnya tidak dapat berlaku surut.

“SK itu ditetapkan tanggal 19 Februari, tapi diberlakukan sejak 2 Januari. Nah ini yang jadi masalah. Dalam prinsip hukum, produk hukum tidak bisa berlaku mundur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dasar pembentukan TAG sendiri merujuk pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.

Namun dalam pergub itu, kata dia, belum ada nama-nama anggota TAG yang ditunjuk.

 

Advokat Soroti Kekosongan Dasar Hukum Aktivitas TAG

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum aktivitas TAG sejak awal Januari hingga sebelum SK resmi diterbitkan.

“Kalau patokannya pergub, di pergub itu tidak ada nama siapa saja yang ditunjuk. Hanya mengatur soal aturan hukumnya,” katanya.

“Nah sekarang ketika TAG ini sudah berjalan sejak 2 Januari sampai 18 Februari, sementara SK baru keluar tanggal 19 Februari, artinya mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” lanjut Dyah Lestari.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan anggaran daerah untuk honorarium TAG selama periode tersebut.

Dyah Lestari menyebut, keberatan yang diajukan para advokat murni berbicara soal hukum dan penyelamatan keuangan negara, bukan persoalan politik.

“Kami tidak ada timses, tidak ada orang politik. Jangan digiring ke politik. Ini murni bicara produk hukum,” katanya.

Ia bahkan menyinggung potensi persoalan pidana apabila honorarium tetap dibayarkan dalam kondisi dasar hukumnya dianggap cacat prosedur.

“Ada uang negara atau uang APBD yang ketika kesalahan itu berlangsung, uang itu jadi tidak sah. Ada dugaan unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain ketika payung hukumnya tidak ada atau salah,” ujarnya.

Tiga Tuntutan Advokat dan Ancaman Gugatan ke PTUN

Dalam surat keberatan sebelumnya, para advokat menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Rudy Mas’ud.

Pertama, meminta SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dicabut dan dibatalkan.

Kedua, meminta seluruh honorarium TAG dikembalikan ke kas daerah.

Ketiga, meminta pembubaran TAG.

Meski mulai membuka peluang membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dyah Lestari mengaku pihaknya masih menunggu itikad baik gubernur untuk merespons surat keberatan tersebut.

“Kami bisa saja daftar ke PTUN sekarang atau besok kalau memang syaratnya terpenuhi. Tapi kita masih menunggu itikad baik gubernur,” katanya.

“Apakah SK ini mau dibatalkan, honorariumnya dikembalikan, lalu dibentuk yang baru, atau akhirnya ketemu di pengadilan. Itu yang sekarang kami tunggu,” tambahnya.

Dyah Sebut Banyak Anggota TAG Paham Aturan Hukum

Dyah Lestari juga menilai anggota TAG diisi oleh banyak tokoh yang memahami aturan hukum, termasuk mantan anggota DPRD dan sejumlah pakar hukum.

“Di dalam TAG itu banyak orang pintar dan paham aturan. Jadi tinggal bagaimana tindak lanjut mereka saja sekarang,” tutupnya.

(wan)

 

Tag

MORE