ARUSBAWAH.CO - Laporan keberatan terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud belum mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Dua pekan setelah surat diserahkan ke Kantor Gubernur, 14 advokat yang menggugat legalitas Surat Keputusan (SK) TAG mengaku belum menerima balasan maupun komunikasi dari pihak gubernuran.
14 Advokat kini bersiap kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk mempertanyakan tindak lanjut surat keberatan tersebut.
Hal itu disampaikan Dyah Lestari, salah satu perwakilan advokat, saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (7/5/2026) sore.
Menurut Dyah Lestari, hingga saat ini tidak ada satu pun surat balasan maupun komunikasi yang diterima pihaknya, meski alamat kantor dan nomor telepon kontak sudah dicantumkan jelas dalam surat keberatan yang sebelumnya diserahkan ke Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim.
“Alamat kantor yang dipakai itu alamat kantor saya. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun surat masuk ke kantor saya,” ujar Dyah Lestari.
“Nomor telepon yang dipakai untuk kontak person di surat keberatan itu juga nomor saya. Tapi tidak ada satu pun komunikasi dari pihak gubernur. Baik secara pribadi maupun lembaga tidak ada yang menghubungi kami terkait hal ini,” sambungnya.
SK TAG Rudy Mas’ud Dipersoalkan karena Berlaku Surut
Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Mereka menyerahkan surat keberatan resmi terkait terbitnya SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) yang diterbitkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Dalam kajian para advokat, SK tersebut dinilai bermasalah secara hukum karena terdapat ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan tanggal pemberlakuan SK.
SK TAG diketahui ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026.
Menurut Dyah Lestari, hal itu menjadi persoalan karena sebuah produk hukum pada prinsipnya tidak dapat berlaku surut.
“SK itu ditetapkan tanggal 19 Februari, tapi diberlakukan sejak 2 Januari. Nah ini yang jadi masalah. Dalam prinsip hukum, produk hukum tidak bisa berlaku mundur,” tegasnya.
Tag



