Ia menjelaskan, dasar pembentukan TAG sendiri merujuk pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Namun dalam pergub itu, kata dia, belum ada nama-nama anggota TAG yang ditunjuk.
Advokat Soroti Kekosongan Dasar Hukum Aktivitas TAG
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum aktivitas TAG sejak awal Januari hingga sebelum SK resmi diterbitkan.
“Kalau patokannya pergub, di pergub itu tidak ada nama siapa saja yang ditunjuk. Hanya mengatur soal aturan hukumnya,” katanya.
“Nah sekarang ketika TAG ini sudah berjalan sejak 2 Januari sampai 18 Februari, sementara SK baru keluar tanggal 19 Februari, artinya mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” lanjut Dyah Lestari.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan anggaran daerah untuk honorarium TAG selama periode tersebut.
Dyah Lestari menyebut, keberatan yang diajukan para advokat murni berbicara soal hukum dan penyelamatan keuangan negara, bukan persoalan politik.
“Kami tidak ada timses, tidak ada orang politik. Jangan digiring ke politik. Ini murni bicara produk hukum,” katanya.
Ia bahkan menyinggung potensi persoalan pidana apabila honorarium tetap dibayarkan dalam kondisi dasar hukumnya dianggap cacat prosedur.
“Ada uang negara atau uang APBD yang ketika kesalahan itu berlangsung, uang itu jadi tidak sah. Ada dugaan unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain ketika payung hukumnya tidak ada atau salah,” ujarnya.




