
Ditambahkan anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, juga angkat bicara terkait kasus ini.
Ia menilai bahwa permasalahan ini bisa menyeret pihak DPRD, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang telah disetujui.
Anhar menuturkan, laporan resmi ke KPK disebut menjadi langkah terakhir jika tidak ada penyelesaian konkret dari pemerintah.
“Kami, sebagai pihak yang menyetujui anggaran, merasa ikut terseret. Masalahnya sekarang adalah tidak ada itikad baik pihak kontraktor untuk menyelesaikan ini. Maka aparat hukum harus turun tangan. Mungkin KPK adalah pihak yang bisa menyelesaikan ini,” ungkap Anhar.
Sementara itu, Dinas PUPR Kota Samarinda dalam pertemuan tersebut, hanya diwakili oleh perwakilan, karena kepala OPD dan PPK tidak turut serta dalam audiensi tersebut.
Berdasarkan penjelasan singkat yang disampaikan oleh pihak PUPR, Andriani Kabid Cipta Karya menuturkan, bahwa proses pelaksanaan proyek dilakukan melalui lelang terbuka.
Namun, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilaporkan tidak dapat dihubungi.
“Kami tahunya via sosmed viralnya, inikan hubungan penyedia ya, bukan maksud kami menyembunyikan, kami memang tidak tahu,” imbuhnya. (ale)
Tag