Arus Terkini

Upah Puluhan Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar Lunas, Perwakilan PUPR saat Ditanya Awak Media Sebut Tidak Tahu

Rabu, 20 November 2024 2:40

Kolase Teras Samarinda dan Biro Hukum Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Sudirman/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 81 pekerja proyek pembangunan Teras Samarinda masih belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan hingga bulan Juni lalu.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat keterlibatan anggaran publik dan dampaknya terhadap warga Samarinda yang bekerja dalam proyek tersebut.

Diketahui, Teras Samarinda telah diresmikan pada 9 September 2024 lalu.

Namun, usai selesai pembangunan, masalah soal upah pekerja belum dibayar kemudian turut muncul.

Masalah ini kini memicu polemik dan berpotensi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut beberapa poin yang diambil dari beberapa pihak:

Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, mengungkapkan bahwa kontraktor PT. Samudra Anugrah Indah Permai belum memenuhi kewajibannya.

“Proyek ini berjalan hingga empat kali, dan berakhir pada Juni. Namun hingga kini, para pekerja belum menerima pembayaran,” ujarnya.

Sudirman menegaskan bahwa para pekerja tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.

Menurut Sudirman, bukti-bukti seperti foto dokumentasi, percakapan, dan informasi lainnya telah dikumpulkan untuk mendukung laporan. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan lembaga terkait yang terkesan mengabaikan masalah ini.

“Berdasarkan fakta yang kami temukan, tidak ada kontrak kerja yang valid. Bahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak mau mengambil risiko memberikan anjuran karena tidak ingin salah langkah,” jelasnya.

“Proyek ini menggunakan dana APBD, dan pekerjanya adalah warga Samarinda. Kalau memang tidak ada uang, bicarakan dengan jelas. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan membawa ini ke KPK agar mereka yang menindaklanjuti,” tegasnya.

Sudirman menegaskan pemerintah kota maupun pihak terkait lainnya dapat segera menyelesaikan masalah ini sebelum kasus tersebut dilaporkan ke ranah hukum.

“Kalau memang bersih, kenapa harus risih? Yang terpenting adalah tetap berpikir positif dan mencari solusi agar hak-hak para pekerja tidak terabaikan,” tegasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Ketenagakerjaan di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (19/11/2024) dengan pihak-pihak terkait yaitu DPUPR dan Disnaker.

Novan menegaskan pentingnya penegakan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa salah satu hal yang akan dipastikan adalah apakah perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke Disnaker.

Selain itu, Novan menyoroti keberadaan PT Samudra Anugrah Indah Permai yang berkantor di Jakarta, sehingga sering kali absen dari undangan pertemuan dengan Pemkot Samarinda. Ia menduga permasalahan ini berpotensi memasuki ranah hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, perusahaan kontraktor tersebut dapat dipastikan telah melanggar aturan hukum,” ujar Novan.

“Pekerja sudah melaporkan persoalan ini sejak awal, dan Disnaker sebenarnya telah mengambil langkah yang tepat. Namun, permasalahan ini mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan status pekerjaan mereka,” tambahnya.

Ia pun berharap agar Pemkot Samarinda dapat mengambil langkah tegas, mengingat proyek Teras Samarinda sudah hampir selesai dengan memastikan bahwa perusahaan ini benar-benar memenuhi kualifikasi untuk terlibat dalam proyek besar ini.

“Perlunya tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Langkah-langkah hukum yang jelas harus diambil. Jika ada pelanggaran, maka semua pihak harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ads Arusbawah.co

Ditambahkan anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, juga angkat bicara terkait kasus ini.

Ia menilai bahwa permasalahan ini bisa menyeret pihak DPRD, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang telah disetujui.

Anhar menuturkan, laporan resmi ke KPK disebut menjadi langkah terakhir jika tidak ada penyelesaian konkret dari pemerintah.

“Kami, sebagai pihak yang menyetujui anggaran, merasa ikut terseret. Masalahnya sekarang adalah tidak ada itikad baik pihak kontraktor untuk menyelesaikan ini. Maka aparat hukum harus turun tangan. Mungkin KPK adalah pihak yang bisa menyelesaikan ini,” ungkap Anhar.

Sementara itu, Dinas PUPR Kota Samarinda dalam pertemuan tersebut, hanya diwakili oleh perwakilan, karena kepala OPD dan PPK tidak turut serta dalam audiensi tersebut.

Berdasarkan penjelasan singkat yang disampaikan oleh pihak PUPR, Andriani Kabid Cipta Karya menuturkan, bahwa proses pelaksanaan proyek dilakukan melalui lelang terbuka.

Namun, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilaporkan tidak dapat dihubungi.

“Kami tahunya via sosmed viralnya, inikan hubungan penyedia ya, bukan maksud kami menyembunyikan, kami memang tidak tahu,” imbuhnya. (ale)

Tag

MORE