Abdunnur menegaskan bahwa ia tak pernah menindaklanjuti surat dari KSU PUMMA.
Disposisi yang dilakukan hanya bentuk penyaluran informasi internal dan tidak berarti ada persetujuan apapun.
“Tidak ada tindak lanjut dari Unmul atas surat permohonan persetujuan kerja sama tersebut. Karena melalui disposisi Rektor ke WR IV dan Dekan Fakultas Kehutanan, kerja sama itu tidak dapat disetujui. Peruntukan kawasan itu adalah hutan pendidikan dan konservasi,” jelas Abdunnur.
Namun fakta di lapangan ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan penambangan di kawasan KHDTK.
Pihak kampus menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diketahui, tidak diizinkan, dan sangat disayangkan.
“Kami mengecam dan menyayangkan atas aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul,” pungkas Abdunnur.
