Dalam surat itu mereka bahkan menyebutkan kesiapan untuk membangun sarana dan prasarana sebagai bentuk kontribusi atas aktivitas tambang jika diizinkan.
Namun, surat permohonan itu langsung ditanggapi tegas oleh Rektor Unmul, Abdunnur.
"Tidak ada izin, tidak ada persetujuan, apalagi kerja sama," ungkapnya saat ditemui redaksi Arusbawah.co, pada Kamis (10/4/2025).
Ia membenarkan bahwa surat tersebut memang pernah masuk, tetapi tidak pernah diizinkan, baik secara tertulis maupun lisan.
"Baik secara lisan, apalagi tertulis. Tidak ada izin! Yang ada hanya surat disposisi, bukan surat rekomendasi," kata Abdunnur,
Surat disposisi yang dimaksud, menurut Abdunnur, hanyalah bagian dari proses birokrasi internal kampus dalam menanggapi permohonan yang masuk.
Disposisi itu diteruskan ke Wakil Rektor IV dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk ditelaah, namun hasil akhirnya adalah penolakan.
“Wakil Rektor IV dan dekan tidak menyetujui. Jadi tidak ada tindak lanjut, tidak ada kerja sama, apalagi izin,” tegasnya.
Tag