Arus Terkini

Unmul Pernah Ditawari Usaha Tambang oleh Koperasi, Diimingi Skema Bagi Hasil 

Senin, 14 April 2025 4:3

Surat Permohonan Kerja Sama Penambangan Batu Bara di KHDTK oleh KSU PUMMA ditujukan ke Rektor Unmul/Irwan-Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda pernah ditawari pihak koperasi untuk ikut ambil bagian dalam usaha tambang.

Ini diketahui usai Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) secara terang mengajukan permohonan kerja sama penambangan batu bara di kawasan hutan yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul).

Kawasan itu bukan hutan biasa, melainkan termasuk dalam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang digunakan untuk pengembangan riset, pendidikan, dan konservasi mahasiswa.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/PUMMA/SP/VII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Koperasi, H. Bustani Juhri, dan ditujukan langsung ke Rektor Unmul.

Dalam surat itu, KSU Pumma menyatakan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nomor SK 503/2008/TUP-OP/XBPPMD-PTSP/XII/2015 yang disebut berada di Desa Lempake.

"Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau KHDTK Unmul yang belum termanfaatkan, maka kami menawarkan opsi kerja sama dalam kegiatan penambangan batu bara," demikian isi surat yang dikutip redaksi Arusbawah.co, Sabtu (12/4/2025).

Tak hanya mengajukan kerja sama, KSU Pumma juga menawarkan kompensasi serta kemungkinan skema bagi hasil kepada pihak kampus.

Dalam surat itu mereka bahkan menyebutkan kesiapan untuk membangun sarana dan prasarana sebagai bentuk kontribusi atas aktivitas tambang jika diizinkan.

Namun, surat permohonan itu langsung ditanggapi tegas oleh Rektor Unmul, Abdunnur.

"Tidak ada izin, tidak ada persetujuan, apalagi kerja sama," ungkapnya saat ditemui redaksi Arusbawah.co, pada Kamis (10/4/2025).

Ia membenarkan bahwa surat tersebut memang pernah masuk, tetapi tidak pernah diizinkan, baik secara tertulis maupun lisan.

"Baik secara lisan, apalagi tertulis. Tidak ada izin! Yang ada hanya surat disposisi, bukan surat rekomendasi," kata Abdunnur,

Surat disposisi yang dimaksud, menurut Abdunnur, hanyalah bagian dari proses birokrasi internal kampus dalam menanggapi permohonan yang masuk.

Disposisi itu diteruskan ke Wakil Rektor IV dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk ditelaah, namun hasil akhirnya adalah penolakan.

“Wakil Rektor IV dan dekan tidak menyetujui. Jadi tidak ada tindak lanjut, tidak ada kerja sama, apalagi izin,” tegasnya.

Abdunnur menegaskan bahwa ia tak pernah menindaklanjuti surat dari KSU PUMMA.

Disposisi yang dilakukan hanya bentuk penyaluran informasi internal dan tidak berarti ada persetujuan apapun.

“Tidak ada tindak lanjut dari Unmul atas surat permohonan persetujuan kerja sama tersebut. Karena melalui disposisi Rektor ke WR IV dan Dekan Fakultas Kehutanan, kerja sama itu tidak dapat disetujui. Peruntukan kawasan itu adalah hutan pendidikan dan konservasi,” jelas Abdunnur.

Namun fakta di lapangan ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan penambangan di kawasan KHDTK.

Pihak kampus menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diketahui, tidak diizinkan, dan sangat disayangkan.

“Kami mengecam dan menyayangkan atas aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul,” pungkas Abdunnur.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE