Selain membahas aspek perlindungan hukum, diskusi juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemberdayaan dinilai penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
Tokoh adat Benedictus Beng Lui turut menyampaikan tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan ruang hidup di tengah arus pembangunan.
Melalui forum tersebut, para peserta berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan komunitas masyarakat adat, NGO, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan pemerhati isu masyarakat adat. (pra)
- 'Selamat Jalan, Lion', Pesut Tua yang Hidup Lebih dari 30 Tahun Ditemukan Mati Mengapung di Sungai Mahakam
- Dua Makna Penting Bebasnya Misran Toni, Siapa Pelaku Sebenarnya? Castro: Berarti Betul Kasus Ini Direkayasa
- Terpilih Pimpin SIEJ Simpul Kaltim, Fitri Wahyuningsih Ajak Jurnalis Lebih Aware Isu Lingkungan
Tag




