ARUSBAWAH.CO - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menggelar diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur”, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman itu menjadi ruang dialog antara akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Agenda tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unmul, Nataniel Dengen.
Dalam sambutannya, ia menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk ikut mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk soal pengakuan masyarakat adat.
“Perguruan tinggi harus mengambil peran aktif dalam memperkuat kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan,” ujarnya.
FH Unmul Sebut Isu Masyarakat Adat Bagian dari Pembangunan Hukum Nasional
Sementara itu, Dekan FH Unmul yang diwakili Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Herdiansyah Hamzah mengatakan isu pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional.
Tag



