Arus Publik

Unmul dan BRWA Bahas Perlindungan Masyarakat Adat, Singgung Tata Ruang dan Tambang

Perkuat Komitmen Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 8 Mei 2026 19:16

DISKUSI PUBLIK - Diskusi publik menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Margareta Seting Beraan, Ahmad Wijaya, dan Aryo Subroto/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menggelar diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur”, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman itu menjadi ruang dialog antara akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Agenda tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unmul, Nataniel Dengen.

Dalam sambutannya, ia menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk ikut mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk soal pengakuan masyarakat adat.

“Perguruan tinggi harus mengambil peran aktif dalam memperkuat kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan,” ujarnya.

 

FH Unmul Sebut Isu Masyarakat Adat Bagian dari Pembangunan Hukum Nasional

Sementara itu, Dekan FH Unmul yang diwakili Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Herdiansyah Hamzah mengatakan isu pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dibahas secara akademik, tetapi juga perlu diperjuangkan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Isu masyarakat adat bukan sekadar wacana akademik, tetapi bagian dari perjuangan nyata untuk memastikan keadilan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BRWA, Kasmita Widodo dan Kepala BRWA Kalimantan Timur, Isna Ayunda.

Soroti Konflik Tenurial dan Ekspansi Industri Ekstraktif

Diskusi publik menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Margareta Seting Beraan, Ahmad Wijaya, dan Aryo Subroto.

Sementara penanggap dalam kegiatan tersebut ialah Puguh Harjanto dengan moderator Rahmawati Al Hidayah.

Para narasumber menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat di Kalimantan Timur, mulai dari konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.

Forum juga menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.

Pemberdayaan Masyarakat Adat Jadi Fokus

Selain membahas aspek perlindungan hukum, diskusi juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemberdayaan dinilai penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Tokoh adat Benedictus Beng Lui turut menyampaikan tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan ruang hidup di tengah arus pembangunan.

Melalui forum tersebut, para peserta berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan komunitas masyarakat adat, NGO, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan pemerhati isu masyarakat adat. (pra)

 

Tag

MORE