Arus Publik

Warga Matalibaq Buka Suara: Investasi yang Injak Hak Adat Harus Dihentikan

Konflik Agraria 3 Tahun, Warga Gelar Aksi Damai di Mahakam Ulu

Senin, 6 April 2026 22:59

WARGA - Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, akhirnya angkat suara. Setelah konflik agraria yang berlarut sejak 2022, mereka menggelar aksi damai pada Senin (6/4/2026), menuntut satu hal mendasar: hentikan perampasan lahan dan kembalikan

ARUSBAWAH.COMasyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, akhirnya angkat suara.

Setelah konflik agraria yang berlarut sejak 2022, mereka menggelar aksi damai pada Senin (6/4/2026), menuntut satu hal mendasar: hentikan perampasan lahan dan kembalikan hak adat.

Bagi warga, ini bukan sekadar sengketa tanah.

Ini soal ruang hidup yang terus tergerus.

Dari keterangan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Timur yang diterima Arusbawah.co hari ini, konflik tersebut terjadi antara masyarakat dengan dua perusahaan sawit, PT SAA dan PT CPP-01, yang terafiliasi dengan First Resources Ltd.

Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran investasi justru dinilai memperdalam konflik.

“Yang terjadi hari ini bukan kesejahteraan, tapi pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” tegas Ben, perwakilan warga Matalibaq dalam pernyataan sikapnya.

Tiga Tuntutan Tegas: Hentikan, Hormati, Kembalikan

Dalam aksi tersebut, Masyarakat Adat Matalibaq menyampaikan tiga tuntutan utama:

  • Menghentikan perampasan lahan
  • Menghormati hukum dan nilai adat
  • Mengembalikan tanah adat seperti semula

Selama tiga tahun terakhir, warga mengaku telah menempuh berbagai jalur—dari dialog dengan perusahaan hingga koordinasi dengan pemerintah.

Namun hasilnya nihil.

Yang tersisa justru klaim sepihak, penggusuran lahan tani, hingga rusaknya lingkungan yang menjadi sumber hidup warga.

Seruan ke Presiden dan ke Gubernur Kaltim

Tag

MORE