ARUSBAWAH.CO - Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh provinsi di Indonesia dipastikan turun drastis pada 2026.
Jika pada 2025 total pagu TKD nasional mencapai Rp848 triliun, maka tahun depan hanya Rp693 triliun yang akan ditransfer ke 552 daerah (pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) di seluruh Indonesia.
Angka Rp 693, jika dipotong rata ke seluruh daerah menghasilkan angka Rp 1, 2 triliun (Rp 693 triliun : 552 daerah).
Namun, dalam dokumen alokasi anggaran Dirjen Perimbangan Keuangan RI, terdapat perbedaan besaran nomial yang tak sama untuk persentase pemotongan antara daerah satu dengan daerah lain.
Ambil contoh, untuk Dana Transfer Umum (DTU) DKI Jakarta, penyusutan terjadi sebesar 67, 13 persen.
Lalu, ada DTU Aceh yang menyusut sebesar 24 persen.
Sementara untuk Kaltim, penyusutan DTU-nya lebih besar, mencapai 70 persen.
Kondisi ini memicu pertanyaan keras dari anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, yang menilai pemangkasan TKD adalah terlalu besar nilainya.
Selain itu, ia juga pertanyakan dasar dan perhitungan sehingga besaran nilai TKD yang berbeda-beda tiap provinsi/ kota/ kabupaten itu.
Syafruddin Soroti Dasar Pemangkasan TKD
Menurut Syafruddin, pemotongan anggaran ini tampak subjektif dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dasar pemotongan itu pakai rumus apa? Enggak boleh pakai subjektivitas ala Menteri Keuangan. Harus ada formula dan payung hukumnya,” tegas Syafruddin dalam forum diskusi di Kafe Bagios pada Minggu (12/10/2025).
Ia mencontohkan disparitas pemotongan yang dialami daerah di Indonesia berbeda-beda.
Kalimantan Timur dipangkas 76 persen, Aceh 25 persen, Sumatera Utara 30 persen.
“Loh, ini dari mana? Formulasinya ada enggak? Subjektifitas naik-turun. Parah sekali ini,” imbuhnya.
Syafruddin juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“UU APBN yang disahkan 23 September 2025 mengatur TKD Rp693 triliun, tapi ini bertentangan dengan Pasal 33 dan Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi daerah. Susunan Republik Indonesia terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota, tapi ini diabaikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Syafruddin menyatakan bahwa Fraksi PKB di DPR telah mengkritik keras kebijakan ini dalam pandangan umum fraksi PKB di DPR-RI.
“Kalau Bapak-Ibu bertanya, Bang Udin sudah berjuang enggak soal ini? Sudah. Bisa dilihat di pandangan fraksi PKB terkait APBN 2026. Kami protes dan kritik kebijakan Menteri Keuangan,” katanya.
Ia menambahkan, walaupun alokasi TKD naik dari era Sri Mulyani menjadi Rp693 triliun di era Menteri Keuangan Purbaya, angka untuk rata-rata daerah tetap terlalu rendah.
“Prediksi saya, misal tahun 2025 6 triliun, turun jadi 2,5 atau 3 triliun, tapi kok cuma 1 sekian? Ini parah ini. Kita tidak boleh diam. Reformasi ini telah dikhianati, lahir reformis-reformis gadungan,” ujar Syafruddin tegas.

Dasar Hukum dan Mekanisme TKD
Lebih lanjut soal aturan ini, redaksi Arusbawah.co lalu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dijelaskan pada Pasal 108 ayat (1) UU HKPD disebutkan bahwa anggaran TKD ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang APBN.
Artinya, besaran TKD hanya bisa berubah melalui mekanisme APBN atau APBN Perubahan (APBN-P) yang dibahas dan disahkan bersama DPR RI.
Hal ini memberi kepastian hukum bahwa TKD merupakan mandatory spending, bukan belanja opsional yang bisa dikurangi sewaktu-waktu oleh eksekutif.
Pasal 109: Penyesuaian Hanya Jika Ekonomi Nasional Terganggu
UU HKPD juga mengatur penyesuaian TKD pada Pasal 109, yang menyebutkan kebijakan TKD dan besaran anggarannya dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional.
Namun, penyesuaian ini harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR.
Dengan demikian, pemerintah pusat memang bisa mengurangi alokasi TKD saat penerimaan negara turun, tetapi tidak bisa melakukannya sepihak tanpa persetujuan DPR.
Sanksi: Penundaan, Bukan Pemangkasan Permanen
Sementara itu,di pasal lainnya di UU HKPD memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menunda penyaluran TKD kepada daerah tertentu jika tidak patuh administrasi, misalnya terlambat menyampaikan laporan penggunaan anggaran.
Namun, sanksi ini hanya berupa penundaan sementara, bukan pemangkasan permanen alokasi TKD.
Setelah daerah melengkapi laporan, dana wajib kembali disalurkan.
Lalu, pada pasal 170–174 mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyinergikan kebijakan pembangunan dan fiskal daerah dengan RPJMN, RKP, kebijakan fiskal nasional, serta arahan Presiden.
Termasuk juga aturan soal defisit APBD, utang daerah, dan kondisi darurat (refocusing, perubahan alokasi, dsb).
Pasal 175 menyatakan bahwa “Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174.”
Pemotongan/penundaan TKD yang sifatnya sanksi itu pun bukan untuk semua daerah, melainkan hanya dikenakan kepada daerah yang tidak patuh atau melanggar kewajiban sinergi kebijakan.
Badan Anggaran DPR-RI Agendakan Panggil Menteri Keuangan Purbaya
Syafruddin menyebut, dirinya akan menggalang dukungan dari seluruh anggota DPR RI, terutama dari daerah penghasil migas, untuk menolak kebijakan pemotongan TKD yang dinilai tidak adil.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, Syafruddin memastikan pihaknya akan segera memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna meminta penjelasan terkait dasar pemotongan TKD tersebut.
“Kami di Banggar akan panggil Menteri Keuangan Pak Purbaya. Saya mau tanya, dasar pemotongan itu pakai rumus apa? Enggak boleh pakai subjektivitas ala Menteri Keuangan. Harus ada formula dan payung hukumnya,” tegas Syafruddin.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan sepihak yang berimplikasi langsung terhadap keuangan daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalimantan Timur 76 persen, Aceh 25 persen, Sumut 30 persen. Ini dari mana? Formulasinya enggak jelas. Subjektivitas naik-turun begini enggak bisa dibiarkan,” tutupnya.
Pandangan Akademisi

Sementara itu, di pihak akademisi, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda, Purwadi Purwoharsojo juga menyorot hal ini.
Ia pun setuju dengan fakta bahwa TKD menurun ke daerah, tapi di sisi lain, anggaran untuk kementerian/ lembaga justru naik.
Purwadi menduga, ini diakibatkan banyaknya beban anggaran di pusat.
"Dasarnya adalah karena negara lagi tak punya duit," ucap Purwadi.
Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Gizi Nasional (BGN), ia sebut menyedot dana APBN.
"Itu kan tidak dikorbankan. Yang jadi korban adalah anak-anak di daerah. Ini kebijakan simalakama. Dimakan bapak mati, tak dimakan ibu mati. Akhirnya yang dikorbankan anak-anaknya. Siapa anak-anaknya? Ya kepala daerah. Maksud ibu mati, kalau tak dimakan, IKN mati, kalau dimakan, BGN mati," tuturnya.
Menurutnya, anggapan efisiensi yang disampaikan pusat, harusnya lebih dahulu menyasar lingkungan terdekat, bukan langsung ke daerah-daerah.
"Gembar-gembor efisiensi, tapi di Jakarta makin gendut. Wamen itu berapa nambah terus itu. Pak Menkeu silakan kupas, yang Sri Mulyani naikkan tunjangan kinerja Kemenkeu 300 persen itu. Pangkas itu," pungkasnya.
(wan/pra)




