ARUSBAWAH.CO - Perhitungan total estimasi anggaran untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Eselon II di Pemprov Kaltim, setahun bisa menelan anggaran Rp 7, 9 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, merespon saat ditanya terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya.
Nilai Rp99 juta per bulan disebut-sebut diterima oleh orang nomor tiga di Kaltim ini.
Hal itu berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Arusbawah.co.
TPP tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam beleid itu tercatat 76 jabatan yang menerima insentif rutin setiap bulan, termasuk Sekda dengan nilai Rp99 juta.
Sekda Kaltim Jawab Pertanyaan Wartawan soal TPP Rp99 Juta
Saat ditanya wartawan apakah angka Rp99 juta adalah benar, Sri Wahyuni tak menjawab secara gamblang.
“Ia sebut bahwa selama hampir dua tahun kebelakang, TPP Sekda Kaltim sejajar dengan Sekda Kota Balikpapan.
"Jadi itu baru setahun lebih hampir 2 tahun lah ya. Jadi selama ini TPP-nya Sekda Kaltim itu sama dengan Sekda Balikpapan, iya sama," ungkap Sri Wahyuni.
Ia juga menegaskan bahwa TPP masih dalam pembahasan dan penyesuaian akibat adanya pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.
“Ya, masih kita bicarakan ya, masih kita sesuaikan. Sejauh ini kita coba buat kalkulasi belanja pegawai untuk di Pemprov Kaltim itu masih di bawah 30 persen. Tapi tentu untuk kebutuhan pembangunan karena TKD ini tidak menutup kemungkinan. Tapi nanti kita lihat kebijakannya. Ini masih dibahas,” ujarnya.




