Terakhir, Hendrik menyebut pasal yang dikenakan kepada kliennya, yakni Pasal 606 KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.
Jika ditelusuri, Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Tipikor mengatur ancaman pidana berat bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap atau melakukan pemerasan.
Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana suap (gratifikasi) bagi pegawai negeri/penyelenggara negara.
Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta untuk penerima hadiah (Ayat 2), serta penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp200 juta untuk pemberi hadiah (Ayat 1)
“Dua pasal pertama pasal 606 KUHP dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Ya, di mana semuanya sama-sama sebagai penerima,” demikian Hendrik.
Sikap Dayang Donna Usai Sidang Dakwaan
Dikonfirmasi terpisah usai sidang, Dayang Donna tampak keluar ruang sidang dengan mengenakan baju oranye tahanan KPK.
Perempuan berusia 49 tahun itu sempat berhenti sejenak saat dimintai keterangan awak media.
Dengan suara pelan, Donna menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia mengaku tetap bersikap kooperatif.
“Ya kita ikuti saja prosesnya ya,” ucap Donna, sambil berusaha menahan haru.
Sepanjang pembacaan dakwaan oleh jaksa, Donna terlihat lebih banyak tertunduk.
Ia mengatakan akan menanggapi seluruh dakwaan tersebut melalui eksepsi yang akan diajukan tim penasihat hukumnya.
“Ya, nanti dengar aja tanggal 5 ya,” katanya singkat.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 5 Februari 2026 dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.
(wan)
Tag




