Arus Publik

Uang Rp3,5 Miliar Disebut Mengalir ke Mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Bantah Terima Sepeser Pun

Kuasa Hukum Dayang Donna Bakal Lawan Dakwaan JPU KPK

Kamis, 29 Januari 2026 18:48

Penasehat Hukum Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan korupsi IUP/Arusbawah.co

 

Alur Penyerahan Uang Rp3,5 Miliar Dipertanyakan

Ia juga mempertanyakan alur penyerahan uang Rp3,5 miliar yang disebut jaksa.

Hendrik menilai dakwaan hanya menyebut uang itu sampai ke tangan mantan gubernur kaltim almarhum Awang Faroek tanpa penjelasan rinci soal prosesnya.

“Jadi, tiba-tiba ada penyerahan uang, terus kemudian uang itu sampai ke gubernur, tapi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana transaksi itu terjadi sampai dengan tangan gubernur kaltim gitu. Nah, itu yang menjadi poin utama kami nanti akan menjadikan perlawanan,” katanya.

Saat ditanya Arusbawah.co soal tudingan Dayang Donna menerima Rp3,5 miliar, Hendrik menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa transaksi itu tidak pernah terjadi.

Ia menyebut hal itu juga telah dibantah oleh pihak pemberi yakni Rudy Ong dalam perkara lain.

“Kalau dari itu sih nanti kita akan buktikan ya bahwa sebenarnya itu tidak pernah ada transaksi itu dan itu kan sudah dibantah oleh pemberi ya Rudy Ong di sidangnya yang lain bahwa serah terima itu pun tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara pidana penerimaan uang harus jelas asal-usul dan tujuannya.

“Kalau kita menyerahkan uang itu kan harus jelas uang ini dari mana dan untuk apa nih? Nah, ini yang tidak teruraikan di dalam dakwaan tersebut,” kata Hendrik.

Ia menegaskan kliennya konsisten membantah menerima uang sejak tahap penyidikan.

“Yang jelas dari terdakwa dari proses penyidikan sampai dengan sekarang menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya lagi Arusbawah.co apakah uang itu pernah sampai ke tangan Dayang Donna, Hendrik mengaku kliennya tidak pernah menerima sepeserpun uang tersebut.

“Tidak pernah sampai makanya tidak terdakwa pun bingung dengan uang ini bagaimana?” katanya.

“Terdakwa sampai dengan sekarang pun tetap konsisten dan menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut,” tambahnya.

Penjelasan Pasal dan Ancaman Hukuman

Namun, Hendrik menekankan bahwa titik berat pasal penerimaan dalam perkara korupsi seharusnya mengarah pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini mantan Gubernur Kaltim almarhum Awang Faroek Ishak.

“Titik beratnya itu adalah penerimaannya yang dilarang adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara gitu. Jadi poinnya penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa uang itu harus diterima oleh gubernur ya, bukan fokusnya kepada si terdakwa karena terdakwa ini kan swasta ya sifatnya,” jelas Hendrik.

Menurut Hendrik, dakwaan jaksa belum menjawab pertanyaan mendasar tentang bagaimana uang itu sampai ke tangan almarhum Awang Faroek.

“Bagaimana proses uang itu sampai di tangan gubernur (Awang Faroek Ishak) ini tidak ada. Sehingga menjadi pertanyaan nanti di dalam pembuktian bagaimana pembuktian itu bisa dihadirkan oleh penuntut umum kalau memang benar uang itu diterima oleh gubernur,” katanya.

Tag

MORE